Pria Disabilitas Rudapaksa Wanita
Begini Respon Ibu Pria Disabilitas yang Jadi Tersangka Rudapaksa Wanita di Mataram
Ibu tersangka yakni I Gusti Ayu Aripadni mengaku kaget atas kasus yang melibatkan anaknya, yang diduga telah melakukan kekerasan seksual.
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria disabilitas asal Kota Mataram I Wayan Agus Suartama alias Agus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, dalam kasus rudapaksa mahasiswi di Mataram Provinsi NTB.
Mendengar hal itu, Ibu tersangka yakni I Gusti Ayu Aripadni mengaku kaget atas kasus yang melibatkan anaknya, yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.
"Kaget saya, bahkan saya syok pas ditetapkan tersangka," ujarnya kepada media Minggu (1/12/2024).
Bahkan ia mengaku pertama kali mendengar hal itu, dirinya sampai tak sadarkan diri.
"Sampai di bawa ke rumah sakit Bhayangkara, saya anggap diri saya udah nggak ada waktu itu," ujarnya.
Ayu menceritakan bagaimana dirinya mengurus Agus yang sejak kecil tidak memiliki kedua tangan. Ia pun turut sedih ketika anaknya saat ini tengah menjalani tahanan rumah, yang membuat proses perkuliahan Agus terganggu.
Ia pun tak menyangka anaknya bisa sampai sejauh ini, padahal untuk melakukan aktivitas pun Agus menurutnya perlu bantuan orang lain.
"Saya kan sering temanin dia, karena kondisinya kan nggak bisa dia lakukansendiri, harus saya bantu. Seperti buang air kecil dan makan juga," bebernya.
Dengan suara terbata-bata, Ayu mengaku peristiwa yang menimpa anaknya, telah menjadi beban terberat dalam hidupnya.
"Mungkin ini kasus terberat bagi saya," tandasnya.
Kenapa Agus Difabel Tidak Bisa Dapat Amnesti? Begini Penjelasan Menteri Imipas |
![]() |
---|
Berkas Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Dinyatakan Lengkap |
![]() |
---|
Kejati NTB Minta Polisi dan KDD Dalami Peran Ibu Agus Difabel di Kasus Pelecehan |
![]() |
---|
Penjelasan Kejati NTB Soal Agus Difabel Pakai Almamater Kampus saat Reka Ulang Adegan |
![]() |
---|
Kejati NTB Sebut Perbuatan Agus Memenuhi Unsur Pidana Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.