Bansos 2024

Dana Bansos KJP Rp.450.000 Cair November 2024, Cek Daftar Penerima Link kjp.jakarta.go.id Sekarang

Berdasarkan pola pencairan di bulan-bulan sebelumnya, seharusnya KJP untuk bulan November 2024 sudah cair antara tanggal 27 hingga 30 November 2024.

Editor: Irsan Yamananda
https://www.jakarta.go.id/kjp-plus
Berdasarkan pola pencairan di bulan-bulan sebelumnya, seharusnya KJP untuk bulan November 2024 sudah cair antara tanggal 27 hingga 30 November 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan bantuan dana kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bantuan ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang merata di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengurangi angka putus sekolah.

Bansos KJP akan menyasar siswa dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK sederajat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta.

Adanya bansos KJP ini pemerintah berharap dapat membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang mahal.

Dana Bansos KJP Rp.450.000 Cair November 2024, Cek Daftar Penerima Link kjp.jakarta.go.id Sekarang

Cara Cek Penerima KJP Plus 2024

  1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;
  2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
  3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’;
  4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Oktober 2023;
  5. Klik 'Tahun';
  6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
  7. Klik menu ‘Cek’;
  8. Setelah itu, data penerima KJP Plus Mei 2023 akan muncul.

Besaran Dana KJP Plus November 2024

1. SD/MI

Jumlah penerima jenjang SD/MI 298.989 peserta didik.

Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan

2. SMP/MTs

Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 185.639 peserta didik.

Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000/bulan

3. SMA/MA

Jumlah penerima jenjang SMA/MA 63.897 peserta didik.

Besaran dana Rp 420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000/bulan.

4. SMK

Jumlah penerima jenjang SMK 105.982 peserta didik.

Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.

5. PKBM

Jumlah penerima jenjang PKBM 1.883 peserta didik.

Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus

  1. Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless).
  2. Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.
  3. Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.
  4. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.
  5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.
  6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Syarat Penerima KJP Plus

  1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima KJP Plus April 2024, Klik kjp.jakarta.go.id.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved