Pilkada 2024

Template Tulisan KPPS 1-7, Meja TPS Hingga Saksi Pilkada 2024, Cek Link Download Gambar dan File PDF

Tulisan KPPS 1-7, PTPS, saksi di meja TPS, ruang tunggu, label pintu masuk, pintu keluar, hingga kotak suara untuk Pilkada 2024 siap cetak.

|
Editor: Irsan Yamananda
Istimewa
Gambar KPPS 1-7 File Tulisan KPPS 1-7. Tulisan KPPS 1-7, PTPS, saksi di meja TPS, ruang tunggu, label pintu masuk, pintu keluar, hingga kotak suara untuk Pilkada 2024 siap cetak. 

Namun apabila sudah kami tindak lanjuti dan Bapak/Ibu masih dirasa kurang puas, maka kami menyediakan formulir C keberatan yang bisa Bapak/Ibu isi.

Kami ingatkan dalam proses penyampaian keberatan dari pengawas ataupun saksi, kami mengharapkan tidak menghambat proses penghitungan suara ini. 

Kepada rekan-rekan KPPS dipersilakan untuk menempatkan diri dan kita akan memulai penghitungan suara.

Bapak/ibu pengawas TPS saksi yang kami hormati, rapat penghitungan suara TPS [Nomor TPS] telah selesai. 

Selanjutnya kami akan melakukan penggandaan dokumen salinan C hasil kemudian menandatangani, untuk kemudian kami sampaikan salinannya kepada pengawas TPS maupun saksi yang hadir. 

Demikian rapat penghitungan suara TPS 212 kami nyatakan ditutup, terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

12. Sambutan Sebelum Pemungutan Suara Pilkada 2024

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat Pagi, Salam Sejahtera bagi kita semua.

Yang kami hormati rekan-rekan KPPS, TPS ……, Dusun …………. Desa ...... Kecamatan ........

Yang kami hormati pengawas TPS, saksi, dan Bapak/Ibu Pemilih.

Pada hari ini, Rabu 27 November 2024, kami akan membuka rapat pemungutan suara. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa ketika di TPS sudah hadir, pengawas TPS, saksi, atau pemilih pada pukul 07:00, maka rapat pemungutan suara dapat dimulai.

Oleh karena tu, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat pemungutansuara di TPS ………….. Dusun …………. Desa ………….. Kecamatan …………. kami nyatakan dibuka.

Selanjutnya, kami akan mengucapkan sumpah dan janji kepada rekan-rekan KPPS dan petugas ketertiban. Para rekan-rekan KPPS dan petugas ketertiban, dipersilakan untuk menempatkan diri.

"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."

Bapak/Ibu yang kami hormati, kami telah mengucapkan sumpah dan janji. Untuk itu, kami akan segera melaksanakan pemungutan suara. Kami akan menempatkan diri di kursi kami untuk melayani pemilih yang telah hadir.

KPPS lain akan membuka kotak suara satu demi satu, menghitung, dan mencocokkan jumlahnya. Setelah itu, kotak suara akan kembali kami segel untuk memasukan surat suara yang telah di coblos.

Kami akan membuka kotak suara pertama, yaitu kotak suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Berikutnya kotak suara pemilihan wali kota/wakil wali kota atau bupati/wakil bupati.

Bapak/Ibu yang kami hormati, kotak telah kosong dan akan kami segel untuk kami tempatkan di tempat memasukkan surat suara. Karena semuanya telah siap, maka kami akan mulai memanggil pemilih pertama.

Namun, sebelumnya izinkan saya memberikan penjelasan kepada pemilih tentang beberapa hal. 

Pertama, pemilih DPT akan mendapatkan 2 jenis surat suara. Pemilih DPTB akan mendapatkan surat suara sesuai daerahnya, pemilih DPK atau pemilih yang ber-KTP warga setempat tapi tidak masuk DPT akan mendapatkan 2 surat suara. Setelah Bapak/Ibu menerima surat suara dari kami, mohon di cek apakah surat suaranya rusak dan pastikan sudah ditanda tangani oleh ketua KPPS.

Dalam memberikan suara, telah kami siapkan alat coblos yang bisa Bapak/Ibu gunakan untuk menentukan pilihannya. 

Pada pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, atau bupati/wakil bupati bisa mencoblos pada nomor urut calon, pada foto calon, dan pada nama calon.

Demikian penjelasan dari kami. Selanjutnya kami akan mulai memanggil para pemilih. Mohon izin, nanti kami akan mendahulukan pemilih yang prioritas.

Baca juga: Anggota KPPS di Lombok Barat Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Money Politik

Gaji Ketua KPPS, Anggota KPPS dan Pengawas TPS Pilkada 2024

 Gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut rinciannya.

Jadwal Pilkada Serentak 2024

Berikut jadwal Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Persiapan

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
  • Baca Juga: Berikut Hasil Sementara Hitung Suara Pilpres 2024 oleh KPU hingga Data Masuk 73,33 Persen

Penyelenggaraan

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024

Tugas KPPS dan Anggota KPPS Lain Serta PTPS di Pilkada 2024

Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

Anggota KPPS 3

Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

Anggota KPPS 5

Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

Anggota KPPS 6

Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.

Anggota KPPS 7

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Definisi PTPS Pilkada 2024

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.

(TribunLombok/ TribunBanten)

Sumber: TribunBanten

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved