Pilkada 2024

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024, Dilengkapi Link Download Tulisan KPPS 1 - KPPS 7

Simak tugas, wewenang dan kewajiban KPPS Pilkada 2024, lengkap dengan link download tulisan KPPS 1 sampai KPPS 7 siap cetak berbagai format!

|
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Seorang warga didampingi petugas KPPS memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai melakukan pencoblosan di Kota Mataram, Rabu 14 Februari 2024. Simak tugas, wewenang dan kewajiban KPPS Pilkada 2024, lengkap dengan link download tulisan KPPS 1 sampai KPPS 7 siap cetak berbagai format! 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi lokasi rahasia bagi pemilih mencoblos saat Pilkada 2024. Terdapat sederet aturan TPS Pilkada 2024 yang mesti diketahui panitia KPPS dan pemilih.

KPPS sendiri merupakan kelompok penyelenggara pemungutan suara yang bekerja di TPS. Terdapat tujuh orang anggota yang akan mengarahkan pemilih saat hari pemungutan suara. Setiap KPPS mempunyai tempat duduk yang sesuai dengan aturan di TPS.

Untuk mengetahui susunan duduk anggota KPPS pertama sampai ketujuh perlu melihat tata letak dan aturan TPS Pilkada 2024

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024, Dilengkapi Link Download Tulisan KPPS 1 - KPPS 7

Tugas KPPS Pilkada 2024

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk: mengumumkan DPT di TPS; menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS; menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c; melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS; memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratu.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan pakaian tenaga medis dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 64, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024).
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan pakaian tenaga medis dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 64, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). ((TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN))

Wewenang KPPS Pilkada 2024

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berwenang untuk: mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban untuk: menempelkan DPT di TPS; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain; menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bawaslu Lombok Barat Tangani Kasus Dugaan Money Politik Oknum Anggota KPPS

Contoh Sambutan Pilkada 2024

1. Sambutan Pembukaan Pilkada 2024

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.

Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas nikmat dan kesempatan yang diberikan sehingga kita dapat melaksanakan tugas mulia ini dalam keadaan sehat. Pada hari ini, kita akan melaksanakan pemungutan suara untuk Pilkada 2024. Saya, selaku Ketua KPPS, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik dan bijaksana demi masa depan daerah kita. Mari kita jalankan proses ini dengan tertib dan sesuai dengan aturan. Terima kasih."

2. Sambutan Saat Perkenalan KPPS Pilkada 2024

"Bapak/Ibu sekalian yang saya hormati,

Izinkan saya memperkenalkan diri. Nama saya [Nama Ketua KPPS], Ketua KPPS di TPS ini. Bersama dengan rekan-rekan anggota KPPS yang bertugas hari ini, kami berkomitmen untuk menyelenggarakan proses pemungutan suara yang adil, jujur, dan transparan. Kami berharap Bapak/Ibu dapat mengikuti seluruh proses dengan tertib, sehingga kita semua dapat menciptakan suasana demokrasi yang damai."

3. Sambutan Sebelum Pemungutan Suara Dimulai Pilkada 2024

"Selamat pagi Bapak/Ibu sekalian,

Sebentar lagi kita akan memulai proses pemungutan suara. Sebelum itu, saya ingin menyampaikan beberapa hal penting: mohon tunjukkan surat undangan dan identitas Anda kepada petugas, serta ikuti alur yang telah ditentukan. Kami juga mengimbau agar Bapak/Ibu tetap menjaga ketertiban selama berada di TPS. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya."

4. Sambutan untuk Mengingatkan Prosedur Pilkada 2024

"Bapak/Ibu sekalian,

Kami ingin mengingatkan agar setiap pemilih memastikan surat suara yang diterima dalam kondisi baik. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai dengan arahan petugas dan masukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Mohon untuk tidak membawa surat suara keluar dari TPS. Terima kasih atas kerjasama Bapak/Ibu."

5. Sambutan Mengenai Netralitas KPPS Pilkada 2024

"Yang terhormat para pemilih,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved