Pilkada 2024
Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024, Dilengkapi Link Download Tulisan KPPS 1 - KPPS 7
Simak tugas, wewenang dan kewajiban KPPS Pilkada 2024, lengkap dengan link download tulisan KPPS 1 sampai KPPS 7 siap cetak berbagai format!
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."
Bapak/Ibu yang kami hormati, kami telah mengucapkan sumpah dan janji. Untuk itu, kami akan segera melaksanakan pemungutan suara. Kami akan menempatkan diri di kursi kami untuk melayani pemilih yang telah hadir.
KPPS lain akan membuka kotak suara satu demi satu, menghitung, dan mencocokkan jumlahnya. Setelah itu, kotak suara akan kembali kami segel untuk memasukan surat suara yang telah di coblos.
Kami akan membuka kotak suara pertama, yaitu kotak suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Berikutnya kotak suara pemilihan wali kota/wakil wali kota atau bupati/wakil bupati.
Bapak/Ibu yang kami hormati, kotak telah kosong dan akan kami segel untuk kami tempatkan di tempat memasukkan surat suara. Karena semuanya telah siap, maka kami akan mulai memanggil pemilih pertama.
Namun, sebelumnya izinkan saya memberikan penjelasan kepada pemilih tentang beberapa hal.
Pertama, pemilih DPT akan mendapatkan 2 jenis surat suara. Pemilih DPTB akan mendapatkan surat suara sesuai daerahnya, pemilih DPK atau pemilih yang ber-KTP warga setempat tapi tidak masuk DPT akan mendapatkan 2 surat suara. Setelah Bapak/Ibu menerima surat suara dari kami, mohon di cek apakah surat suaranya rusak dan pastikan sudah ditanda tangani oleh ketua KPPS.
Dalam memberikan suara, telah kami siapkan alat coblos yang bisa Bapak/Ibu gunakan untuk menentukan pilihannya.
Pada pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, atau bupati/wakil bupati bisa mencoblos pada nomor urut calon, pada foto calon, dan pada nama calon.
Demikian penjelasan dari kami. Selanjutnya kami akan mulai memanggil para pemilih. Mohon izin, nanti kami akan mendahulukan pemilih yang prioritas.
Baca juga: Anggota KPPS di Lombok Barat Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Money Politik
Susunan Duduk Pilkada 2024
1. KPPS 1, 2, dan 3
Ketiga anggota KPPS ini duduk di samping pintu keluar dan berhadapan dengan meja tinta, kotak suara, bilik suara, dan tempat duduk pemilih. Pada sisi belakang, ada sanksi dan pengawas TPS. Anggota KPPS satu atau ketua duduk di tengah antara KPPS dua dan tiga.
2. KPPS 4 dan 5
Posisi duduk anggota ini berada di samping pintu masuk, tepatnya di samping KPPS 1, 2, 3 serta membelakangi saksi dan pengawas TPS. Sisi sampingnya terdapat papan pengumuman DPC dan DPT.
3. KPPS 6
Tempat duduk KPPS 6 berada di belakang kotak suara dan di samping anggota KPPS ketujuh.
4. KPPS 7
Untuk anggota terakhir bertugas menjaga meja tinta yang duduk di dekat pintu keluar.
Download Link Gambar KPPS 1-7 Pilkada 2024: File Template Tulisan KPPS 1-7, Meja TPS Hingga Saksi
Pemungutan suara Pilkada 2024 diselenggarakan pada bulan November 2024.
Berbagai persiapan harus segera dilakukan agar Pilkada 2024 sukses digelar.
Salah satunya adalah mempersiapkan TPS Pilkada 2024.
Nah, tulisan KPPS 1 sampai KPPS 7 merupakan hal yang patut untuk dipersiapkan.
Berikut Link Download File Tulisan KPPS 1 Hingga KPPS 7 Pilkada 2024
Gaji Ketua KPPS, Anggota KPPS dan Pengawas TPS Pilkada 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut rinciannya.
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000/orang/bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Berikut jadwal Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
- Baca Juga: Berikut Hasil Sementara Hitung Suara Pilpres 2024 oleh KPU hingga Data Masuk 73,33 Persen
Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024
Tugas KPPS dan Anggota KPPS Lain Serta PTPS di Pilkada 2024
Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.
Anggota KPPS 3
Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
Anggota KPPS 5
Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
Anggota KPPS 6
Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.
Anggota KPPS 7
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Definisi PTPS Pilkada 2024
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.
(TribunLombok/ TribunBanten)
Sumber: TribunBanten
KPU Kota Mataram Gelar Apel Akbar, Diikuti 5.578 Penyelenggara Mulai dari PPK hingga KPPS |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Tangani Kasus Dugaan Money Politik Oknum Anggota KPPS |
![]() |
---|
Link Download Tulisan KPPS 1-7 di Meja TPS Pilkada 2024: Siap Cetak Ukuran A4, Ada Label Kotak Suara |
![]() |
---|
Anggota KPPS di Lombok Barat Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Money Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.