Berita Nasional
Menkomdigi Sebut Kecanduan Judi Online Jadi Hal yang Paling Sulit Dihilangkan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah masih berupaya memberantas judi online (judol).
Penulis: Qorry Ratu Al-Habieb Sayyidina
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah masih berupaya memberantas judi online (judol).
Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya pemilik situs hingga beberapa influencer yang turut mempromosikan situs judi online tersebut.
Menkomdigi juga melaporkan terdapat 380 ribu situs judol yang sudah diblokir, dan pemblokiran rekening bank yang disinyalir terlibat dalam aliran dana judi online tersebut.
Meutya Hafid mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga terkadang harus dihadapi dengan tuntutan balik saat melakukan upaya pemblokiran situs.
“Kemkomdigi dalam menutup situs ataupun aplikasi kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).
"Enggak apa-apa kita hadapi kalau memang itu aduan dari masyarakat kita akan tutup dan kita siap berhadapan jika digugat. Kita akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan giat judi online,” kata Meutya.
Namun menurut Meutya, semua upaya dan usaha pemerintah tidak akan selesai apabila masyarakat yang sudah kecanduan judi online berupaya mencari cara lain untuk tetap bisa mengakses situs judi online.
"Situs bisa ditutup, rekening diblokir, penegakan hukum berjalan. Tapi kalau orang Indonesia tetap mau atau memilih kecanduan, maka mereka akan menemukan cara-cara lain," kata Meutya.
"Yang paling susah itu adalah menghilangkan gilanya itu (main judi online),” lanjutnya.
Meutya Hafid mengaku telah menghubungi dan berkomunikasi dengan Google, TikTok, dan Meta untuk menghapus kata kunci judi online dalam platform mereka.
"Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka (perusahaan teknologi besar) juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar," katanya.
"Jadi, kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya," ujarnya.
Meutya Hafid juga meminta kerja sama dari para pemilik e-wallet atau dompet digital terkait dengan pemblokiran akun yang disinyalir digunakan sebagai alat transaksi yang berhubungan dengan judi online.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkomdigi meutya hafid sebut hal paling sulit hilangkan kecanduan main judi online
Kabar Duka: Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia Hari Ini |
![]() |
---|
Anggaran Rp 71 Triliun untuk MBG Belum Cukup, BGN Usulkan Tambahan Rp 50 Triliun |
![]() |
---|
Sosok Herfesa Shafira Devi, Pecatur 16 Tahun Asal Sleman Tembus Piala Dunia Catur 2025 |
![]() |
---|
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Negara-Negara ASEAN |
![]() |
---|
Atasi Lonjakan Harga Cabai, Prabowo Imbau Warga Tanam Cabai Sendiri di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.