Berita Lombok Barat

Ratusan Warga Desa Buwun Mas Geruduk BPN Lombok Barat, Minta Segera Lakukan Redistribusi TORA

Warga Desa Desa Buwun Mas, Lombok Bara melakukan aksi demonstrasi tuntut redistribusi TORA segera dibagikan

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Demontrasi ratusan warga Desa Buwun Mas Lombok Barat di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lombok Barat, Kamis (21/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Ratusan Masyarakat dari Desa Buwun Mas, Lombok Barat yang tergabung dalam aliansi rakyat menggugat geruduk kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lombok Barat, Kamis (21/11/2024). 

Mereka menuntut agar BPN Lombok Barat segera melakukan eksekusi akhir tanah objek reforma agraria (TORA) yang terletak di Dusun Langsung, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat

Berdasarkan pantauan Tribun Lombok, demontrasi sempat terjadi ricuh setelah sejumlah massa mencoba merangsek masuk ke area kantor BPN yang dijaga ketat personel kepolisian. 

Lemparan terhadap plang kantor BPN sempat terjadi atas kekesalan sejumlah massa karena kepala BPN yang tak kunjung menemui massa aksi. 

Mereka tampak secara bergantian meluapkan aspirasi dan emosinya dalam truk mobil komando untuk memanggil keluar kepala BPN. 

Luapan emosi massa aksi akhirnya mereda setelah Kepala Pertanahan Lombok Barat Lalu Suharli datang menemui massa aksi. Selanjutnya dilakukan mediasi bertempat di halaman kantor BPN. 

Koordinator aksi Lalu Hizzy mengatakan, sudah jelas bahwa TORA di Desa Buwun Mas seluas 58,88 hektar berstatus clean and clear oleh Kementerian ATR/BPN RI. 

Kementerian telah memerintahkan kepada BPN Lombok Barat untuk melaksanakan TORA tersebut kepada 59 masyarakat penggarap dengan total sebanyak 57 bidang.

Hal tersebut setelah kementerian ATR/BPN menerbitkan surat pada tanggal 8 Agustus 2023 dengan nomor B/HT.03/2379/VIII/2023 menjawab surat permohonan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Nomor NT.01/292-52.01/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023 hal pemanfaatan pada areal tanah bekas Hak Guna Bangunan Nomor 2/Sekotong Tengah atas nama PT Lingga Permata Utama.

"Namun kami dapat jawaban dari BPN Lombok Barat bahwa ada pihak (PT Lingga Permata Utama) yang keberatan. Tapi waktu keberatannya sudah selesai, sudah lewat waktunya. Hak guna bangunannya PT itu sudah mati sejak tahun 2012," jelas Lalu Hizzy. 

Lalu Hizzy memastikan, legal standing dari keberatan yang diajukan oleh perusahaan sudah tidak ada karena sudah lewat pengajuan masa keberatan. 

Pihaknya mempertanyakan PT Lingga Permata Utama yang tiba-tiba mengajukan keberatan sementara mereka tidak mempunyai hak keperdataan untuk melakukan keberatan. 

Pihaknya mewanti-wanti agar jangan sampai yang melakukan keberatan justru sebenarnya tidak ada. 

"Tadi juga dari BPN tidak bisa menjawab ketika kami bilang bahwa pihak yang keberatan ini sudah tidak punya legal standing lagi. Iyakan? Dan itu (objek tanah) sudah ditetapkan menjadi TORA maka selesai," lantang Lalu Hizzy. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved