Pilkada Lombok Barat 2024

Pihak Farin-Khairatun Bantah Informasi Soal Sosok Penyokong Dana Kampanye: Simpatisan Biasa

Kuasa Hukum Rintun Moh Tohri Azhari menyebut Fatah tidak masuk dalam struktur tim sukses melainkan simpatisan Rintun di Desa Giri Tembesi.

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Kuasa Hukum Rintun Moh Tohri Azhari (kiri) dan Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) Tim Pemenangan Rintun Muhazam Fadly. 

"Tapi bukan penyokong dana seperti yang diberitakan," tegas Muhazam Kamis (21/11/2024).

Sejak awal kampanye, kata dia, Farin-Khairatun tidak pernah membebani tim sukses untuk biaya kampanye apalagi menyuruh mencari-cari dana untuk kampanye. 

"Perlu diketahui, ketika Farin-Khairatun memutuskan maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, baik Pak Zaini Arony maupun Pak Fauzan Khalid sudah siap lahir bathin, terlebih lagi soal dana, jadi bukan baru mencari dana saat kampanye," tegas Muhazam.

Muhazam merasakan pengelolaan dana kampanye sehingga dia menyesalkan informasi beredar.

"Dan berita itu sangat jauh dari kode etik jurnalis, karena tidak berimbang, hanya mendengar dari satu pihak saja dan sumber tidak memiliki kapabilitas menyebut Fatah sebagai penyokong dana kampanye Rintun.

"Karena sumber itu bukan Tim Rintun, bahkan ada dugaan sumber itu menjadi tim calon lain yang secara sengaja menyebar fitnah untuk merusak nama Rintun di masyarakat," nilai Muhazam.

Muhazam dan Tim Kuasa Hukum akan menindaklanjuti media online  termasuk oknum wartawan yang menulis berita hoaks.

"Jangan sampai profesi jurnalis ikut tercemar dengan perbuatan oknum wartawan tersebut, yang menulis berita hoaks dan mengabaikan kode etik jurnalistik," nilai Muhazam.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved