Pilkada Lombok Tengah 2024

Fauzan Hadi ungkap Core Bawaslu adalah Pencegahan, Tindakan Represif Jika Peringatan Diabaikan

Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi mengatakan, core dari Bawaslu adalah melakukan pencegahan sebagai level pertama pengawasan.

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/FIKRI
Ketua Badan pengawas pemillu (Bawaslu) Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ketua Badan pengawas pemillu (Bawaslu) Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi mengatakan, core dari Bawaslu adalah melakukan pencegahan sebagai level pertama pengawasan.

Pihaknya dari awal melakukan pencegahan tertulis kepada instansi, stakeholder terkait agar tidak melakukan tindakan yang dilarang.

"Bawaslu menguraikan ketentuan yang mesti dipatuhi. Misalnya di tataran ASN agar menjaga netralitas. Di tataran kepala desa, camat semuanya sudah disampaikan himbauan tersebut untuk mengingatkan agar jangan sampai dilakukan. Itu merupakan pencegahan pertama," jelas Lalu Fauzan dalam bincang di Studio Tribun Lombok belum lama ini.

Mantan koordinator Lembaga Survei Charta Politika NTB-Bali ini mengatakan, pencegahan kedua adalah ketika kegiatan berlangsung pihaknya melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran, pihaknya tidak serta merta membawanya ke ranah penanganan pelanggaran.

Namun pihaknya mencegah dengan mengingatkan supaya tidak melakukan hal tersebut. Jika kemudian tidak diindahkan, maka selanjutnya dilakukan adalah level represif atau penanganan pelanggaran tersebut.

"Jadi sekali lagi Bawaslu tidak serta merta menjadi lembaga yang menindak tindakan pelanggaran. Namun yang harus ditekankan adalah mencegah dan mengingatkan semua pihak ada yang lupa. Kita kontrol, ingatkan semaksimal mungkin. Kita sudah ingatkan baik tertulis, lisan, koordinasi dan komunikasi sehari-hari," jelas pria kelahiran 1982 ini.

Lalu Fauzan mengatakan, pihaknya yang dahulu telah melakukan pemetaan potensi kerawanan, maka hingga kampanye hari ini terjadi pelanggaran tersebut. Hal ini karena pihaknya bekerja dengan memperhatikan peta kerawanan terlebih dahulu.

Tujuannya adalah agar fokusnya jelas apa yang akan diawasi dan seperti apa prioritas pengawasan. Jika kemudian ada yang muncul di kemudian hari, maka disesuaikan dan selanjutnya dievaluasi.

Mantan ketua Badko HMI Bali-Nusra ini mengatakan, makna kampanye adalah bagaimana mempengaruhi pemilih agar memilihnya. Metode kampanye tersebut kemudian diatur oleh peraturan KPU (PKPU) apa saja yang boleh dan tidak diperbolehkan.

Hal-hal yang diatur mulai dari tatap muka, pertemuan terbatas, dan berbagai metode kampanye lainnya. Kemudian disetiap metode kampanye tersebut ada kerawanan.

"Soal bagaimana tindakan melanggar itu terjadi, kami menemukan semacam kreativitas dari para kontestan untuk berkampanye yang kemudian melanggar. Dalam hal ini kami dari Bawaslu, disitu hampir semua kerawanan yang kami deteksi sejak awal itu memang terbukti," jelas Lalu Fauzan.

Salah satu pelanggaran kampanye yang pihaknya banyak temukan adalah melibatkan unsur-unsur yang dilarang dalam kegiatan berkampanye.

Terdapat pula politik uang atau money politic, pejabat daerah, hingga pejabat ASN yang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye.

Termasuk melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu kontestan yang dilakukan misalnya oleh kepala desa dan perangkat desa. Hal tersebut telah Bawaslu petakan sebelum terjadinya kampanye.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved