Pilkada Lombok Tengah 2024

Bawaslu Lombok Tengah Ungkap Abuse of Power Dominan Dilakukan Petahana, Ini Langkah Pencegahannya

Lalu Fauzan mengatakan, Bawaslu juga fokus mengawasi pemanfaatan program pemerintah daerah jangan sampai dimanfaatkan ataupun ditunggangi kampanye.

|
Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/FIKRI
Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Abuse of power menjadi persoalan yang banyak dibincangkan di level nasional ataupun di kompetisi debat hukum pemilu , termasuk di Bawaslu Lombok Tengah.

Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi, mengatakan, Pilkada 2024 adalah Pilkada pertama yang dilakukan secara serentak di Indonesia sehingga ada kepala daerah yang terpangkas masa jabatannya.

Ada pula yang diangkat penjabat kepala daerah yang menjabat sejak akhir masa jabatan sampai adanya kepala daerah terpilih yang dilantik.

"Kalau di Lombok Tengah inikan terpangkas satu tahun. Artinya apa? Pada saat Pilkada, dia masih menjadi bupati dan wakil bupati. Di situ kecenderungan atau potensi abuse of power itu besar. Dan itu menjadi titik fokus kami dalam pengawasan terkait dengan soal netralitas biasanya," jelas Lalu Fauzan.

Lalu Fauzan mengatakan, Bawaslu juga fokus mengawasi pemanfaatan program pemerintah daerah jangan sampai dimanfaatkan ataupun ditunggangi kampanye.

Sejatinya, netralitas tidak hanya terbatas di petahana saja, namun hasil pengawasan selama ini cenderung dominan dilakukan oleh pasangan calon petahana.

Sehingga pihaknya tidak mempungkiri jika pasangan calon non petahana yang melakukannya, namun tidak sebanyak yang dilakukan oleh petahana.

Lebih lanjut Lalu Fauzan menyebutkan, pihaknya tidak serta merta mengklaim terjadinya abuse of power atau pemanfaatan program yang dilakukan paslon tertentu.

Tentunya ada mekanisme dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai kesimpulan apakah melanggar atau tidak.

"Mungkin publik ini akan melihat sedikit saja ada indikasi itu, pasti akan menyatakan kampanye yang melibatkan unsur-unsur yang dilarang. Perangkat desa, kepala, dan sebagainya," ungkap Fauzan.

Lalu Fauzan menyebutkan, pihaknya memiliki barometer untuk menilai apakah benar telah terjadi pelibatan unsur-unsur yang dilarang dalam kegiatan kampanye.

Pihaknya memastikan harus cermat untuk mengawasi hal tersebut apakah unsur yang dilarang tersebut ikut terlibat kampanye atau justru kehadirannya bukan untuk tersebut.

"Misalkan ada seorang kepala dusun hadir di kegiatan kampanye paslon. Di situ kemudian diminta oleh pengawas dibawah itu untuk jangan ikut karena itu kampanye dan jaga netralitas. Itulah yang disebut dengan pencegahan sebelum dilakukan penanganan pelanggaran," jelas Lalu Fauzan. 

Bawaslu Lombok Tengah bahkan telah melakukan pencegahan sebanyak 40 kali yang sebagian besar dilakukan oleh perangkat desa.
 
Sementara terkait persoalan netralitas ASN, harus diakui memang ada kecenderungan untuk mempertahankan eksistensi posisi yang akan berkaitan langsung dengan pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved