Debat Kedua Pilkada Lombok Barat 2024

Strategi Farin Kelola Potensi Tambang dan Pariwisata Lombok Barat

Pertambangan dapat menjadi sumber pendapatan Lombok Barat apabila dikelola dengan maksimal dengan cara sah dan tidak melanggar hukum

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tangkap Layar
Paslon Nomor Urut 1 Nauvar Furqony Farinduan-Khairatun Fauzan Khalid dalam debat kedua Pilkada Lombok Barat yang digelar di Senggigi, Rabu (14/11/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Keberadaan tambang ilegal di wilayah Sekotong Lombok Barat cukup membuat resah pemerintah pusat. 

Tak hanya penambang lokal, pelakunya juga berasal dari luar negeri. 

Isu ini mengemuka sebagai salah satu sub tema debat kedua Pilkada Lombok Barat yang digelar di Senggigi, Rabu (14/11/2024).

Paslon Nomor Urut 1 Nauvar Furqony Farinduan-Khairatun Fauzan Khalid menolak keras keberadaan tambang ilegal ini. 

Dia bahkan mendukung tindakan KPK yang menyegel lokasi tambang Sekotong.

Baca juga: Beda Cara Farin-Khairatun dan LAZ-Adha Atasi Tambang Ilegal di Lombok Barat

Farin, yang juga Sekretaris DPD Gerindra NTB ini membeberkan strategi untuk menertibkan tambang-tambang ilegal.

Meskipun menurut mereka persoalan tambang menjadi wewenang pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

"Pertambangan ini ranah nasional dan juga provinsi, kami pemerintah kabupaten tentunya mendukung hal-hal yang bersifatnya legal, sementara pertambangan izin-izin untuk rakyat kepada pemerintah provinsi dan juga pusat," kata Farin.

Farin mengingatkan aktivitas tambang di Lombok Barat harus dipastikan tidak merusak lingkungan. 

Alasannya di dekat lokasi tambang, terdampat potensi pariwisata yang juga menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). 

Demikian juga sumber daya pertanian. 

Strategi ini selaras dengan latar belakang pendidikan Farin yang merupakan magister lulusan Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Farin dengan tegas mengatakan tambang ilegas harus mendapat tindakan tegas dari aparat. Demikian juga dengan pengurusan izinnya.

"Biar mereka yang kaji karena memang kewenangan ijin pertambangan ada di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat," tegas Farin.

Menurut Farin, tadinya hanya ada dua sektor unggulan di Lombok Barat yang menjadi sumber PAD potensial dan harus dioptimalkan yakni sektor pertanian dan pariwisata. 

Di sisi lain, pertambangan dapat menjadi sumber pendapatan Lombok Barat apabila dikelola dengan maksimal dengan cara sah dan tidak melanggar hukum.

"Kami dari pemerintah daerah akan tetap mendukung, baik itu penindakan tegas tambang ilegal maupun pemberian ijin baru tambang legal, termasuk keberadaan tambang rakyat nantinya, kami serahkan kewenangan ke pusat dan provinsi," ucap Farin menjawab pertanyaan panelis.

Namun Farin mengingatkan jika sektor tambang tidak boleh mengganggu ekonomi biru maupun sektor pariwisata pesisir.

"Tidak boleh ada limbah yang merusak ekosistem, karena akan sangat mengganggu potensi sektor pariwisata dan pertanian yang selama sudah terbukti mampu mendongkrak PAD Lombok Barat," tegasnya.

Dia sepakat di Sekotong dijadikan tambang rakyat maupun tambang yang dikelola perusahaan.

"Sepanjang tidak memberikan dampak lingkungan saya yakin tentu akan kami setuju," tambah Farin.

Farin meyakini tambang emas di Sekotong mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Lombok Barat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved