Berita Sumbawa Barat

Kasus Pelanggaran Netralitas Kades Sapugara Bree Sumbawa Barat Dilimpahkan ke Kejari

Kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan epala Desa Sapugara Bree Sumbawa Barat yang meminta memilih paslon tertentu dilimpahkan ke Kejari

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Penyerahan barang bukti ke Kejari Sumbawa atas kasus dugaan pelanggaran netralitas dalam pilkada yang dilakukan oleh Kepala Desa Sapugara Bree, Sumbawa Barat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Polres Kabupaten Sumbawa Barat serahkan kasus Kepala Desa Sapugara Bree ke Kejaksaan Negeri KSB atas dugaan pelanggaran netralitas.

Sebelumnya kasus ini sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KSB oleh masyarakat karena diduga mengajak penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memilih pasangan bupati dan wakil bupati tertentu.

"Ya kasus ini sudah kami bahas dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) sampai yang kedua, setelah itu kami memegang kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres KSB Iptu Kadek Swadaya Atmaja, Jumat (8/11/2024).

Swadaya mengaku hingga hari ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk tahap penyelidikan.

"Tepat hari Selasa kemarin ini kami serahkan ke Kejari untuk tahap penyelidikan," bebernya.

Baca juga: Oknum Guru SMP di Sumbawa Berfoto dengan Calon Bupati Terbukti Langgar Netralitas ASN

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Titin Herawati Utara mengaku sudah menerima tersangka dan barang bukti (tahap dua) terkait tindak pidana pemilu (Tipilu) yang dilakukan oleh tersangka J yang merupakan Kepala Desa Sapugara Bree.

"Kepala Desa Sapugara Bree disangkakan melanggar pasal 188 Jo pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," jelas Titin.

Titin menjelaskan, tahapan ini adalah tahapan penanganan perkara dari laporan masyarakat dan video yang beredar di media sosial terkait adanya intimidasi terhadap masyarakat penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh tersangka J yang merupakan kepala desa Sapugara Bree untuk memilih pasangan calon tertentu. 

"Setelah penerimaan barang bukti dan tersangka, kami akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan, dalam penanganan Tindak Pidana Pemilukada ini dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat tetap menjaga netralitas dan Profesional,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved