Pilkada Lombok Tengah

Pelanggaran Netralitas Pilkada di Lombok Tengah Didominasi Kepala Desa

Bawaslu Lombok Tengah temukan banyak pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Muis. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Bawaslu Lombok Tengah mencatat banyak laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kepala desa dalam kontestasi Pilkada 2024.

Hingga akhir September 2024, Bawaslu Lombok Tengah telah memproses setidaknya sebanyak lima laporan pelanggaran netralitas yang disominasi kepala desa.

"Jadi di momen pilkada ini perangkat desa cukup rentanlah. Kita lihat selama tahapan kampanye yang paling banyak laporan adalah kepala desa dan perangkat desa," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Muis, Sabtu (2/11/2024).  

Dikatakannya, laporan-laporan tersebut masih dalam tahap proses pengkajian.

"Selama ini ada kasus kades dan dua kasus tipilu tapi satu sudah selesai atau diberhentikan di pembahasan kedua dan satunya masih dalam proses," jelasnya. 

Disampaikannya, khusus untuk tindak pidana ada dua kasus massiv berjalan, yakni satu kasus untuk kades dan satunya kasus politik uang yang diduga dilakukan oleh oknum relawan salah satu paslon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah. 

Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah Imbau KPU Agar Pemasangan APK Paslon Tepat Sasaran

Hanya saja pihaknya enggan membeberkan relawan paslon mana yang menggunakan politik uang ini.

"Money politik ini masih dalam proses dan kita masih terus melakukan pendalaman," beber Abdul Muis

Lebih lanjut Abdul Muis menyebutkan, Bawaslu Lombok Tengah menangani sekitar 13 pelanggaran pemilu yang terjadi selama masa kampanye ini. 

Dari 13 pelanggaran ini, delapan kasus diantaranya dugaan tindak pidana pemilihan dan sisanya ada dugaan netralitas ASN hingga pepelanggaranan lainnya. Namun dari berbagai kasus yang ditangani ini, banyak kasus yang dihentikan karena tidak cukup bukti.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved