Pilkada Lombok Timur
Kasus Tipilu Kades Sukerare, Dinas PMD Lombok Timur Minta Keadilan Bawaslu dalam Proses Penindakan
DPMD Lombok Timur meminta keadilan Bawaslu dalam proses penindakan kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang menjerat Kades Sukerare
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur (Lotim), Salmun Rahman meminta keadilan Bawaslu dalam proses penindakan kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang menjerat Kades Sukerare pada Pilkada 2024 ini.
Menurutnya, kesalahan atas foto yang beredar dengan menunjukkan simbol mengkampanyekan paslon lain yang dilakukan Kades Sukerare perlu dikaji apakah ada unsur kesengajaan atau tidaknya.
“Kalau saya minta kebijakan saja (Pada Bawaslu), artinya sejauh mana, seberat apa (Pelanggaran) yang telah dilakukan itu, ya kita kan tidak bisa mau mengawasi atau harus selalu bersama kami kades ini,” ucap Salmun Rahman, Selasa (5/11/2024).
Diungkapkannya, penindakan Kades Sukerara yang langsung masuk Pengadilan itu juga perlu dikaji, terlebih pada saat berfoto bisa saja penggunaan lambang kampanye Paslon itu merupakan reflek sespontan dari Kades tersebut.
“Artinya dia tau tapi kadang karena ke tidak hati-harian dia (oknum Kades) ini reflek dan kita kadang maaf saja misalnya ada kegiatan lain katakan lah seunting kan biasa kita foto dengan gaya yang melambangkan serupa dengan lambang kampanye Paslon itu,” sebutnya.
Baca juga: Kades Sukerare Terjerat Kasus Tipilu Usai Foto Bersama Paslon Pilkada Lombok Timur
Ia juga menuturkan, Kades Sukerare juga sudah memberikan klarifikasi pada pihak Dinas PMD, disebutkan itu murni merupakan ketidak sengajaan dan keteledoran dirinya.
“Dan Kades Sukerare ini dia kan saya tanya, dia sebenarnya tidak ada keinginan untuk mendekat seperti itu, tetapi karena dia dipanggil oleh tim suksesnya itu dan dia pernah berjasa kepada kades ini dan tim ini yg mengegolkan nya sebagai kades dia dipanggil dan meras tidak enak dan menghampiri,” katanya.
“Dan ia mebersamai mereka (tim kampanye) sebentar saja tidak lama dia tidak orasi dan lainnya,” lanjutnya.
Hingga lanjut dia, keadilan ini yang juga disuarakan oleh Forum Komunikasi Kepeala Desa (FKKD) dengan menunjukkan solidaritas menghadiri acara Sidang Tipilu Kades tersebut.
“Ya saya tidak bisa melarang juga mereka ikut Sidang. Kalau bagi kami adalah yang adil kita harapkan. Nanti ini yang membuktikan kan Bawaslu apakah kesalahan dari kades ini besar atau kecilnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik mengatakan kasus tersebut terjadi setelah Pemerintah Daerah (Pemda) lotim sudah berupaya maksimal dalam melakukan pencegahan ihwal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pun juga Aparatur Desa.
“Kita sudah sejak awal menjaga netralitas ASN dan pemerintah desa, seingat saya, saya selalu hadir di acara Bawaslu dan mereka mengundang juga kluster pemerintah desa. Saya tegas mengingatkan disana lalu tidak cukup itu, kami menginisiasi deklarasi netralitas, dan Pj Gubernur yang memimpin dan kita undang kluster pemerintah desa juga,” ucap Pj Bupati Juaini
Pihaknya lanjut dia, sudah melakukan segala macam cara upaya preventif untuk menegaskan dimana posisi ASN juga Aparatur Desa di Pilkada
Hingga, kasus Tipilu yang menjerat oknum Kades ini juga menjadi pelajaran bagi para ASN dan Aparatur Desa bahwa di tengah terselenggaranya Pilkada 2024 ini ada pengawasan yang tidak bisa di kesampingkan yakni pengawasan masyarakat.
“Mungkin kalau kami (Pemda) tidak setiap saat bisa mengawasi, tapi ada masyarakat dan lalu kanalnya sudah jelas Bawaslu yang akan menundaknya,” sebutnya.
Ditegaskannya, tidak ada pembenaran dari Pemda atas kasus Tipilu oknum kades tersebut, dimana ASN sudah sepatutnya tunduk terhadap aturan yang berlaku. Begitupun pada prosesnya jika dianggap tak netral pada kontestasi politik ada rekomendasi hasil dari Bawaslu ada beberapa peringatan dan langsung akan di tidaklanjuti.
“Terapinya juga ada unsur pidana ada Gakumdu, dan ada beberapa yang sangsinya hanya peringatan atau teguran sudah kita laksanakan. Kalau kasusnya langsung ditangani Bawaslu berarti ada Undang-undang yang dia langgar,” tegasnya
Diungkapkannya, menjelang puncak pemilihan pada tanggal 27 November 2024 nanti, grafik pengawasan tentu akan semakin tinggi. Oleh itu, ia mengajak bagi ASN hingga Aparatur Desa yang ada di Kabupaten Lotim untuk saling mengawasi diri masing-masing
“Saya pikir yang menjadi atensi tidak hanya di duia nyata memberikan dukungan di dunia maya juga tidak luput dari pengawasan Bawaslu,” Pungkasnya
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.