Pilgub NTB 2024

Kades di Lombok Tengah Diwanti-wanti Agar Tidak Ikut Mengerahkan Massa untuk Dukung Paslon Tertentu

Kades dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis sesuai Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Ilustrasi. Pelantikan Kades di Lombok Tengah. Kades dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis sesuai Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Yayasan Bantuan Hukum Galang Bulan menyurati seluruh kepala desa (Kades) di Lombok Tengah agar tidak terlibat dalam pengerahan massa mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada NTB.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum Galang Bulan, Muhammad Khaerudin MS mengatakan seluruh Kades di Lombok Tengah sudah disurati untuk tidak terlibat politik praktis.

“Agar berhati-hati di tahun politik ini dan jangan sampai lakukan pengerahan massa mendukung Paslon tertentu,” ujar Heru sapaan akrabnya, Senin (4/11/2024).

Heru menjelaskan, Kades dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis sesuai Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda,” tegasnya.

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Heru mengatakan per hari ini sudah ada delapan Kades di Lombok Tengah yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu terkait dugaan terlibat politik praktis dan pengerahan massa mendukung Paslon tertentu.

“Hal ini jangan sampai terulang kambali. Kades harus memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana menciptakan pemilu yang kondusif dan jujur. Jangan sampai di kemudian hari ada lagi Kades yang dilaporkan,” kata dia.

Heru juga mengatakan, Yayasan Bantuan Hukum Galang Bulan siap mengawal Pilkada baik Pilkada Bupati atau Wali Kota dan Gubernur menjadi Pilkada yang kondusif dan damai tanpa adanya praktik-praktik yang dilarang dalam undang-undang.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved