Mengapa Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula? Berikut Penjelasan dari Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Tom diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. 

TRIBUNLOMBOK.COM -  Masyarakat dibuat heboh atas penangkapan Thomas Lembong pada hari Selasa 29 Oktober 2024 malam.

Pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu menjadi tersangka kasus impor gula tahun 2015-2016.

Walhasil, pria yang juga akrab disebut Tom Lembong itu di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lantas, seperti apa penjelasan lengkap pihak Kejagung terkait penangkapan Tom Lembong ini?

Mengapa Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula? Berikut Penjelasan dari Kejaksaan Agung

Mengutip dari Kompas, dalam konstruksi perkara ini, pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.

Akan tetapi di tahun yang sama, Tom yang ketika itu menjabat Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.

Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.

"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.

Akibat perkara itu, Indonesia diduga mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar. Usai pemeriksaan, Tom Lembong kemudian ditahan sebagai tersangka di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Respons Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan itu pun hanya tersenyum saat mendapat pertanyaan wartawan.

"Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa," kata Tom Lembong di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam. 

Dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, Tom Lembong diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Ditahan di Tempat Terpisah

Tom Lembong langsung dieksekusi ke Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan setelah ditetapka sebagai tersangka.

Baca juga: Desa Teruwai Wakili Lombok Tengah dalam Penilaian Desa Anti Korupsi Tingkat NTB

Saat meninggalkan kantor Kejagung menuju Rutan Salemba, Tom Lembong terlihat memakai rompi  merah muda atau pink khas tanahan Kejagung.

Selain Tom Lembong, penyidik juga membawa tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Hanya saja, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyebutkan, Tom Lembong dan CS bakal ditahan terpisah. 

"Untuk tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan untuk tersangka CS, di Rutan Salemba cabang Kejagung," jelasnya. 

Izinkan Impor Tanpa Rekomendasi

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula murni di tahun 2015. 

Tom Lembong memberikan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Tom diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Tom diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar. (Tribunnews/ Ilham Rian Pratama)

Padahal, saat itu, Indonesia tengah mengalami surplus gula. 

Selain itu, sesuai regulasi, impor gula kristal mentah hanya boleh dilakukan BUMN. Sementara, PT AP merupakan perusahaan swasta.

Tak hanya itu, terkait hal ini, Tom Lembong juga diduga mengambil keputusan sepihak tanpa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain. 

Keputusannya tidak disertai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian soal status stok gula dalam negeri.

Profil Tom Lembong

Tom yang lahir pada 4 Maret 1971 sempat bermukim di Jerman antara usia 3 sampai 10 tahun. Namun, dia sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.

Setelah lulus SMA, Tom kemudian pergi ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat. Dia kemudian menyelesaikan pendidikan tingginya di Harvard University pada 1994 dengan gelar bachelor of arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota.

Akan tetapi, Tom Lembong justru berkecimpung di industri jasa keuangan.

Dia sempat bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada 1995. Setelah itu Tom Lembong menduduki posisi sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 sampai 2000.

Tom Lembong juga pernah menjadi penasihat ekonomi ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Posisi ini dipertahankan sampai Jokowi menjadi presiden 2014.

Tom lalu menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016, sebelum digeser menjadi Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sampai 2019.

Setelah itu, Tom Lembong bergabung dengan kubu calon presiden Anies Baswedan sebagai tim pemenangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Sumber: Kompas

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved