Lombok Timur

Pemda Lombok Timur Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Pemerintah Daerah Lombok Timur memperpanjang masa jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga 31 Desember 2024.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Daerah Lombok Timur memperpanjang masa jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga 31 Desember 2024, yang semula telah berakhir tertanggal 31 Oktober 2024 ini

Perpanjangan jatuh tempo PBB P-2 ini dilakukan dalam upaya meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya PBB P-2 tersebut.

Pemda juga dalam hal ini terus mendorong masyarakat untuk membayarkan kewajibannya untuk taat membayar pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim Muksin menerangkan, sebelumnya Pj. Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/39/PENDA/2024 tentang perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB P-2 Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. 

Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sebelumnya adalah 31 Oktober 2024. 

Selain itu telah diterbitkan pula Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/40/PENDA/2024 tentang Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Tahun 2023. 

“Penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk pembayaran tunggakan PBB-P2 sebelum 31 Desember 2024,” ucap Muksin pada keterangan tertulisnya yang dikutip TribunLombok.com, Selasa (29/10/2024)

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB-P2. 

Di samping itu diharapkan pula memudahkan dan meringankan kewajiban perpajakan masyarakat Lombok Timur. 

“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk melaksanakan kewajiban pajaknya dan berkontribusi dalam pembangunan, khususnya di Lombok Timur,” tutupnya.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved