Berita NTB

Dispar NTB Minta Kenaikan Tiket Masuk TNGR Dibarengi Peningkatan Pelayanan

Dispar NTB mendukung kenaikan tiket masuk Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), yang mulai berlaku pada 30 Oktober mendatang

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Malady. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung kenaikan tiket masuk Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2024.

Kenaikan tiket masuk tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Malady berharap dengan kenaikan tiket masuk kawasan TNGR tersebut, dibarengi dengan perbaikan pelayanan kepada para pengunjung.

"Naik wajar-wajar saja, tapi harus dibarengi dengan kualitas pelayanan yang bagus, mungkin sudah dikaji dengan cermat apa yang dikeluhkan oleh wisatawan terkait kondisi Rinjani," kata Jamal, Senin (28/10/2024).

Jamal mengatakan, kondisi Gunung Rinjani memang saat ini darurat sampah, sehingga dia juga berharap agar dengan kenaikan tiket masuk ini fasilitas kebersihan bisa ditingkatkan.

Selain itu juga pengolahan sampah yang dibawa turun oleh pendaki dari atas gunung perlu dikelola dengan baik, bukan justru setelah dibawa turun lalu dibiarkan begitu saja.

Sehingga Jamal mendorong setiap desa yang masuk kedalam kawasan TNGR, bisa membentuk bank sampah yang bisa dikelola oleh masing-masing Badan Usah Milik Desa (BUMDes).

"Jadi kalau sampah organik diubah menjadi pupuk kompos, kalau anorganik bisa dijual, Brida kita ada pengolahan sampah plastik menjadi paving blok dan biji plastik," kata Jamal.

Jamal menyakini jika semua pihak bisa berkolaborasi menyelesaikan persoalan sampah disemua kawasan wisata, persoalan sampah sudah tidak lagi dikeluhkan oleh wisatawan asing maupun domestik.

Sebagai informasi tarif masuk di kawasan TNGR pasca diubahnya PP 12 tahun 2014 menjadi PP 36 tahun 2024 sebagai berikut:

Tiket masuk taman nasional kelas 2 jalur Sembalun, Senaru dan Torean sebesar Rp 200 ribu perhari untuk wisatawan mancanegara, Rp 20 ribu perhari untuk wisatawan nusantara dan Rp 10 ribu perhari untuk rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara.

Baca juga: 3 Hektare Lahan Taman Nasional Gunung Rinjani Kembali Terbakar

Tiket masuk taman nasional kelas 3 jalur Timbanuh, Aik Berik, Tete Batu dan 21 destinasi non pendakian sebesar Rp 150 ribu perhari untuk wisatawan mancanegara, Rp 10 ribu perhari untuk wisatawan nusantara dan Rp 5 ribu perhari untuk rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara.

Tiket masuk pada hari libur atau cuti bersama untuk semua jalur untuk wisatawan mancanegara sesuai tarif normal, wisatawan nusantara naik 150 persen dan rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara juga naik 150 persen.

Tiket masuk kendaraan darat untuk roda dua (sepeda motor) sebesar Rp 5 ribu, roda empat (mobil) Rp 10 ribu, sepeda sebesar Rp 2 ribu sementara untuk kendaraan khusus seperti helikopter sebesar Rp 2 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved