Rabu, 20 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pesan Ganja Secara Online dari Medan, Oknum Karyawan Rumah Makan di Mataram Terciduk

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cakranegara ini mengaku mendapatkan kiriman narkotika tersebut dari Medan, Sumatera Utara.

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Dok.Polresta Mataram
Tim opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram saat melakukan penangkapan terhadap HS yang menerima kiriman paket ganja dari Sumatera Utara. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang karyawan rumah makan ayam taliwang di Mataram inisial HS (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Mataram lantaran kedapatan menerima paket berisi 1,5 kiligram ganja.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cakranegara ini mengaku mendapatkan kiriman narkotika tersebut dari Medan, Sumatera Utara. Dia mengaku memesan barang tersebut melalui online.

HS juga mengaku sudah dua kali memesan barang terlarang itu dari Medan, pertama dia membeli barang tersebut pada September lalu dengan berat setengah keilogram, kemudian Oktober dengan 1,5 kilogram seharga Rp 10 juta.

Kasat Res Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, tim opsnal menerima informasi dari BNNP NTB terkait adanya paket ganja yang dikirim dari Medan Sumatera Utara menuju Mataram.

Paket tersebut akan dikirim ke alat yang berada di Karang Taliwang, Cakranegara dengan dibungkus paket yang seolah-olah berisi sweater.

Setelah menerima informasi tersebut petugas langsung berkoordinasi dengan jasa ekpedisi yang menerima kiriman paket tersebut.

“Setelah petugas ekspedisi menyerahkan barang kepada penerima (HS) lalu menandatangani resi penerimaan petugas ekspedisi langsung meninggalkan lokasi. Beberapa detik kemudian tim Opsnal datang dan langsung mengamankan terduga yang saat itu sedang memegang paket berupa bungkusan hitam yang baru saja ia terima,” kata Suputra, Jumat (25/10/2024).

Suputra mengatakan, terangka awalnya tidak mengakui paket tersebut berisi ganja, namu setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan ganja yang dibungkus kedalam tiga plastik kemudian dijadikan satu.

Selain sebagai penjual, terduga juga mengaku sebagai pemakai, hal ini terbukti dari hasil tes urine terduga positif mengandung ganja.

Atas perbuatan ini, terduga dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. 

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved