Berita Kota Mataram

Bakesbangpol Kota Mataram Sebut Aturan ASN Boleh Ikut Kampanye Bikin Dilema

Bakesbangpol Kota Mataram menyebut ASN boleh ikut kampnanye membuat dilematis karena kerap menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Bakesbangpol Kota Mataram Zarkasyi saat menyampaikan materi dalam kegiatan Bawaslu Kota Mataram, Jumat (25/10/2024).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aturan yang menyebut aparatur sipil negara (ASN), dibolehkan untuk menghadiri kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membuat para ASN dilema.

Pasalnya dalam aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pilkada, menyebutkan ASN boleh mengikuti kampanye namun secara pasif bukan kampanye aktif seperti masyarakat umum.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram Zarkasyi mengatakan, aturan tersebut membuat ASN merasa kebingungan karena di satu sisi mereka diperkenankan ikut kampanye namun tidak diberikan hak dan kewajiban kampanye.

"Kalau memang diberikan (kampanye), berikan dengan semua hak dan kewajiban kalau memang tidak jangan diberikan semuanya," kata Zarkasyi saat menghadiri kegiatan Bawaslu Kota Mataram, Jumat (25/10/2024).

Zarkasyi juga menilai aturan terkait kampanye tersebut belum siap digunakan meskipun sudah berlaku sejak lama, selain itu dia juga mengatakan momen Pilkada netralitas ASN menjadi isu yang paling sering dimainkan oleh para kontestan.

Dia mengatakan jumlah ASN di Kota Mataram khususnya mencapai 6.000 orang ditambah dengan keluarga ASN tersebut, jika dijumlahkan semuanya jumlah tersebut kata Zarkasyi bisa untuk memenangkan satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram.

"Sehingga ini kenapa ASN menjadi seksi, sehingga perhatian pemerintah memastikan posisi ASN dalam posisi netral tidak terombang-ambing, ini juga untuk menghindari keterbelahan kita ditingkat ASN," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu KSB Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang Jadikan Rumahnya untuk Posko Pemenangan

Sampai saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, sudah menangani satu laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas salah satu pejabat di Kota Mataram.

"Namun semuanya sudah berakhir di Sentra Gakumdu Bawaslu Kota Mataram," kata Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved