CPNS 2024

Panduan Tes SKD CPNS 2024: Aturan Pakaian, Daftar Larangan dan Sanksi

Berikut ini selengkapnya panduan tes SKD CPNS 2024 berupa aturan barang bawaan, berpakaian, larangan, dan sanksi

TRIBUNLOMBOM.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Petugas admnistrasi Panselda seleksi PPPK NTB melakukan absensi kesesuaian wajah ke peserta seleksi di Kantor BKD NTB. Berikut ini selengkapnya panduan tes SKD CPNS 2024 berupa aturan barang bawaan, berpakaian, larangan, dan sanksi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Peserta seleksi CPNS 2024 akan mengikuti tes SKD mulai Rabu 16 Oktober 2024. 

Tes SKD berlangsung hingga 14 November 2024 dengan jadwal yang berbeda untuk tiap instansi dan daerah. 

Pelamar CPNS 2024 dapat mengecek lokasi dan jadwal tes SKD di akun SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id.

BKN RI mengingatkan para peserta tes SKD CPNS untuk mengikuti sejumlah aturan. 

Apabila dilanggar, maka peserta CPNS 2024 bisa disanksi teguran bahkan diskualifikasi. 

Baca juga: CEK Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024: Aturan Berpakaian dan Barang Bawaan Berikut Sanksi Pelanggaran

Berikut ini selengkapnya panduan tes SKD CPNS 2024 berupa aturan barang bawaan, berpakaian, larangan, dan sanksi, seperti dihiimpun Tribunnews dari laman resmi BKN.

Barang Bawaan

 1. Kartu Identitas atau KTP

Peserta harus membawa KTP fisik atau KTP digital.

Namun khusus KTP digital, harus difoto dan dicetak berwarna.

Tujuannya agar mudah dikenali keasliannya.

2. Pastikan Penampilan Tidak Berbeda dengan Foto di Kartu Peserta

Ini bertujuan agar Face Recognition tidak bekerja keras membawa wajah peserta.

3. Membawa Kartu Ujian

Peserta wajib membawa kartu ujian yang sudah diunduh di laman sscasn.bkn.go.id.

4. Pastikan Menggunakan Pakaian yang Rapi dan Sopan

Peserta yang mengikuti ujian SKD CPNS 2024 harus menggunakan pakaian rapi dan sopan.

Peserta juga harus memperhatikan aturan pakaian dari instansi yang dilamar.

5. Tidak Membawa Barang Berharga 

Barang berharga yang dimaksud yaitu berupa perhiasan dan sejenisnya.

Larangan

•  Dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

•  Dilarang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

•  Dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

•  Dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

•  Dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

•  Dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

•  Dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

•  Dilarang merokok dalam ruangan seleksi;

•  Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

•  Dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

Sanksi

•    Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

•    Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

•    Peserta yang melanggar aturan pakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

•    Peserta yang melanggar ketentuan larangan barang bawaan hingga merokok di dalam ruangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi;

•    Peserta yang melanggar ketentuan larangan menyebarkan soal dan curang maka dikenakan sanksi diskualifikasi

(Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved