CPNS 2024

CEK Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024: Aturan Berpakaian dan Barang Bawaan Berikut Sanksi Pelanggaran

Adapun tata tertib tes CPNS 2024 mengatur tentang cara berpakaian serta barang yang dilarang dibawa masuk ke lokasi tes.

|
Dok. Pemprov NTB
Para peserta tes CPNS Pemprov NTB. Adapun tata tertib tes CPNS 2024 mengatur tentang cara berpakaian serta barang yang dilarang dibawa masuk ke lokasi tes. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini aturan tata tertib tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024

Menurut jadwal, tes SKD CPNS dimulai pada 16 Oktober 2024 dengan para peserta datang ke lokasi yang sudah ditentukan panitia. 

Para peserta tes SKD CPNS 2024 wajib mematuhi aturan dan tata tertib sehingga apabila dilanggar akan dikenai sanksi. 

Adapun tata tertib ini mengatur tentang cara berpakaian serta barang yang dilarang dibawa masuk ke lokasi tes, seperti dihimpun dari Tribunnews.

Baca juga: Contoh dan Format Surat Lamaran PPPK 2024 File Word, Lengkap Surat Pernyataan dan Surat Keterangan

Tata Tertib SKD CPNS 2024

a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17  tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.

Kanwil Kemenkumham NTB bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar ujian Computer Assisted Test (CAT) untuk calon notaris, Rabu (2/10/2024).
Kanwil Kemenkumham NTB bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar ujian Computer Assisted Test (CAT) untuk calon notaris, Rabu (2/10/2024). (ISTIMEWA)

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

g. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  1. buku atau catatan lainnya;
  2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
    senjata api/tajam atau sejenisnya.

j. Peserta dilarang:

  1. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
  2. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
  3. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  4. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  5. merokok dalam ruangan seleksi;
  6. menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  7. melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved