CPNS 2024

Panduan Tes SKD CPNS 2024: Aturan Pakaian, Daftar Larangan dan Sanksi

Berikut ini selengkapnya panduan tes SKD CPNS 2024 berupa aturan barang bawaan, berpakaian, larangan, dan sanksi

TRIBUNLOMBOM.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Petugas admnistrasi Panselda seleksi PPPK NTB melakukan absensi kesesuaian wajah ke peserta seleksi di Kantor BKD NTB. Berikut ini selengkapnya panduan tes SKD CPNS 2024 berupa aturan barang bawaan, berpakaian, larangan, dan sanksi. 

Peserta yang mengikuti ujian SKD CPNS 2024 harus menggunakan pakaian rapi dan sopan.

Peserta juga harus memperhatikan aturan pakaian dari instansi yang dilamar.

5. Tidak Membawa Barang Berharga 

Barang berharga yang dimaksud yaitu berupa perhiasan dan sejenisnya.

Larangan

•  Dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

•  Dilarang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

•  Dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

•  Dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

•  Dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

•  Dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

•  Dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

•  Dilarang merokok dalam ruangan seleksi;

•  Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

•  Dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

Sanksi

•    Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved