Pilkada Lombok Timur

KPU Lombok Timur Latih PPK Hadapi Tantangan Pelanggaran Pemilu 2024

PPK Lombok Timut diharapkan memahami tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Acara Bimtek KPU bersama sejumlah PPK di Syariah Hotel, Selong, Senin (14/10/2024). 

Mantan Komisioner KPU ini menjelaskan berdasarkan pasal 138 UU nomor 16 tahun 2016 yang dimaksud pelanggaran administrasi ialah, pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di luar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.

Dan berdasarkan pasal 1 dan pasal 12 PKPU nomor 15 tahun 2024 pelanggaran administrasi pemilihan adalah pelanggaran administrasi meliputi tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

“Kedua aturan ini sudah detail menjelaskan bahwa peraturan administrasi pemilihan itu apa,” paparnya.

Dalam penyelesaian masalah pelanggaran administrasi, PPK harus menyelidiki, mengkaji dan memeriksa dugaan pelanggaran yang direkomendasikan oleh Panwascam secara mendalam dan cermat. Kemudian PPK menganalisis suatu persoalan hukum.

Selain itu, PPK juga diminta  melakukan mengumpulkan data-data, kemudian mengidentifikasi masalah dan dilanjutkan dengan membuat analisis hukum dengan memperhatikan unsur-unsur pelanggaran.

“Setelah melakukan tahapan-tahapan itu baru selanjutnya PPK melakukan Pleno, untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran administrasi tersebut. Apakah salah atau tidak,” jelasnya.

Dewi mengingatkan agar seluruh jajaran PPK memberikan perhatian khusus terhadap semua rekomendasi yang disampaikan oleh pengawas.

"Prinsipnya, semua rekomendasi dari teman-teman pengawas itu wajib ditindaklanjuti," pungkasnya.

Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan Pilkada di Lombok Timur, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar, demokratis, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved