Pilkada Lombok Timur

KPU Lombok Timur Latih PPK Hadapi Tantangan Pelanggaran Pemilu 2024

PPK Lombok Timut diharapkan memahami tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Acara Bimtek KPU bersama sejumlah PPK di Syariah Hotel, Selong, Senin (14/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada, Senin (14/10/2024)

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lotim, Retno Sirnopati mengatakan, Bimtek ini dilakukan dalam rangka menekankan pentingnya PPK mengerti tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Persoalan apakah dugaan pelanggaran itu benar atau tidak, itu urusan belakang, terpenting adalah semua laporan yang masuk dari Panwascam, PPK wajib langsung menindaklanjutinya,” ucap Retno

Penekanan ini lanjut dia, tertuang pada PKPU nomor 15 tahun 2024. Tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Wali kota.

"PPK harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang aturan main dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk potensi-potensi pelanggaran yang dapat terjadi. Hal ini penting agar PPK dapat bertindak cepat dan tepat dalam menangani setiap pelanggaran yang ditemukan," ungkapnya

Dalam bimtek tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mendalam mengenai potensi-potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada setiap tahapan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Peserta juga dibekali pengetahuan mengenai cara melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh pengawas pemilu. Dimana ketika menerima rekomendasi dari pengawas pemilu, PPK wajib melakukan telaah hukum secara mendalam.

"Rekomendasi dari pengawas pemilu bersifat wajib untuk ditindaklanjuti. PPK tidak boleh mengabaikan rekomendasi tersebut," tegasnya.

Namun demikian, Retno menambahkan PPK tetap harus melakukan telaah hukum secara cermat sebelum mengambil tindakan lebih lanjut

KPU berharap melalui bimtek ini, PPK dapat meningkatkan kapasitasnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil.

"Kami berharap seluruh PPK dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang disampaikan dalam bimtek ini. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mewujudkan pemilu yang berkualitas," pungkas Retno.

Sementara itu, Dewi Asma Wardani selaku Pemateri dalam acara tersebut meminta PPK dalam penyelesaian pelanggaran untuk berpegang teguh dan memperhatikan dasar hukum yang ada.

Diantaranya adalah Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

“Kemudian berpedoman pada PKPU nomor 15 tahun 204 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi," ujarnya.

Baca juga: KPU Lombok Timur Mulai Terima Logistik Pilkada 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved