Pilkada Lombok Timur
Bawaslu Lombok Timur Catat 12 ASN Langgar Netralitas di Pilkada 2024
Bawaslu Lombok Timur temukan 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) langgar netralitas dalam proses Pilkada 2024
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur mencatat sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) langgar netralitas dalam proses Pilkada 2024.
Koordinator Divisi penanganan pelanggaran data dan informasi pada Bawaslu Lotim, Jumaidi mengatakan, belasan ASN ini didapati sebelum dan sesudah masuknya tahapan masa kampanye.
“Jadi sebelum masa kampanye ada 7 orang kemarin yang kita teruskan laporannya, nah semasa kampanye ini ada 5 ASN yang sedang kita tangani berkaitan dengan netralitas,” ucap Jumaidi, Senin (14/10/2024).
Dari catatan Bawaslu, sejumlah ASN ini bahkan mulai terlibat sejak Maret 2024 lalu, 5 ditemukan mendeklarasian salah satu paslon, dan sisanya ditemukan setelah masuknya tahapan kampanye yang mulai pada 25 September sampai 23 November 2024.
Sampai saat ini, baru 7 ASN yang sudah diteruskan laporannya ke Komisi Aparatur Sipl Negara (KASN), sedang 5 lainnya masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu
“Jadi prosesnya untuk 5 ASN yang ditemukan melanggar usai penetapan masa kampanye kita tetap lakukan penanganan dulu baru bisa direkomendasi,” katanya.
Baca juga: Netralitas ASN Jadi Fokus Pjs Wali Kota Mataram Menyambut Pilkada Serentak 2024
Jumaidi mengakui, segala upaya telah dilakukan guna menjaga netralitas para ASN Iini selama Pilkada 2024, dari mulai sosialisasi hingga ASN ini dilibatkan sebagai pengawas partsipatif leh Bawaslu.
Bahkan, Pemda Lombok Timur juga sebelumnya sudah melakukan deklarasi netralitas ersama semua jajaran ASN hingga Pmerintah Desa. Namun upaya itu dirasa masih kurang, bahkan dengan erat Iran sampai pidana yang menunggu ASN juga masih ada yang melanggar.
Ditegaskan Jumaidi, Bawaslu Lotim tetap akan menindak tegas semua ASN yang melanggar, dia juga berharap ketegasan yang sama juga dilakukan oleh OPD terkait yang mengatur tentang kedisiplinan ASN di daerah dalam hal ini BKPSDM Lombok Timur.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.