Pilkada Lombok Timur
Lima ASN di Lombok Timur Teridentifikasi Langgar Netralitas Pilkada 2024
Bawaslu Lombok Timur menemukan sebanyak 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas pada Pilkada 2024
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur hingga kini telah mencatat sebanyak 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas pada Pilkada 2024.
Pelanggaran yang dilakukan lima ASN ini didapati dari laporan yang masuk berkenaan dengan keikutsertaannya pada kampanye salah seorang paşangan calon.
Selain itu, dalam masa kampanye ini, Bawaslu Lombok Timur juga menemukan lima ASN di Lotim yang diduga ikut terlibatdalam kampanye salah satu calon.
“Lima orang ini dua ASN kedapatan di Sakbar (Kecamatan Sakra Barat), satu orang asal Kecamatan Selong dan dua orang dari Kecamatan Sambalia,” ucap Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim Jumaidi setelah dikonfirmasi, Jumat(11/10/2024).
Ditegaskan, setiap adanya laporan pelanggaran baik Kades dan ASN dari masyarakat, Bawaslu Lotim siap untuk menindaklanjutinya.
Dengan syarat dugaan pelanggaran tersebut harus dikuatkan dengan bukti-bukti yang ada.
"Silahkan kalau memang ada dugaan pelanggaran laporkan kepada kami. Kami akan langsung tindak lanjuti. Tapi harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat supaya mudah kami telusuri," singkatnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun menambahkan sejauh ini Bawaslu Lotim belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Direksi BUMD dan BUMN ikut berkampanye.
Baca juga: Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Lombok Timur Temukan 2 Kades Terindikasi Tak Netral
Disarankan bagi pejabat BUMD yang ingin ikut berkampanye diharuskan yang bersangkutan untuk mengurus cuti terlebih dahulu. Agar tidak terjerat hukum Pilkada.
"Kami belum menemukan indikasi adanya pelanggan bagi jajaran direksi BUMD. Begitu juga dari pengawasan kami selama kegiatan kampanye ini belum ditemukan adanya kegiatan kampanye yang tidak dilengkapi dengan STTP," katanya.
Sebelumnya, Suaidi juga menegaskan, ASN yang melakukan pelanggaran akan terpantau oleh KSN dan Kemenpan RB.
ASN yang masuk ke dalam aplikasi tersebut akan berdampak terhadap promosi dan karirnya.
“Sehingga sangat disayangkan jika ada ASN yang tersandung kasus hukum di Pilkada,” tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.