Pilkada NTB
KPU NTB Batasi Dana Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sampai Rp 119 Miliar
KPU NTB membatasi jumlah dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB maksimal Rp 119 miliar
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), membatasi jumlah dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB maksimal Rp 119 miliar.
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, dana kampanye tersebut bersumber dari sumbangan perseorangan dan sumbangan lembaga. KPU juga membatasi jumlah dana yang dikeluarkan oleh perseorangan maupun lembaga.
"Untuk perseorangan sekitar Rp 75 juta sementara untuk lembaga maksimal Rp 750 juta, sampai hari ini belum dilaporkan berapa sumbangan perseorangan dan lembaga," kata Khuwailid, Kamis (10/10/2024).
Laporan dana kampanye tersebut terakhir dilaporkan pada 28 Oktober 2024. KPU akan memberikan teguran kepada masing-masing paslon jika belum menyelesaikan laporan dana kampanye.
Khuwailid mengatakan jika dana kampanye tersebut melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan, dana tersebut akan dimaksudkan kedalam kas daerah setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik.
"Ada konsekuensinya jika dipaksa untuk digunakan," katanya.
Audit dana kampanye tersebut dilakukan setelah KPU menerima laporan akhir dana kampanye terkait dengan jumlah penerimaan dan jumlah pengeluaran.
Sebelumnya KPU sudah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) masing-masing paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Baca juga: Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Lombok Timur Temukan 2 Kades Terindikasi Tak Netral
Pasangan calon nomor urut 1 Hj Sitti Rohmi Djalilah dan HW Musyafirin dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK), disampaikan saldo awalnya sebesar Rp 0, sementara penerimaannya sebesar Rp 15 juta lebih dan pengeluaran sebesar Rp 6 juta sehingga total saldo sementara sebesar Rp 9,8 juta.
Kemudian paslon nomor urut 2 Zulkieflimansyah dan Suhaili Fadhil Tohir dalam RKDK disampaikan saldo awal Rp 0, sementara penerimaannya sebesar Rp 26,2 juta, pengeluaran sebesar Rp 16,2 juta sehingga total saldo saat ini Rp 10 juta.
Pasangan nomor urut 3 Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri menyampaikan saldo awal LADK sebesar Rp 773 juta, penerimaan sebesar Rp 776 juta pengeluaran masih belum ada sehingga total saldo saat ini Rp 776 juta.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.