Pilkada NTB

Bawaslu NTB Cermati Celah Pelanggaran dalam Peraturan Dana Kampanye Pilkada

Mitigasi pelanggaran ampanye Pilkada 2024, Bawaslu NTB telusuri potensi masalah hukum

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tampak depan Kantor Bawaslu NTB, Selasa (16/1/2024) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membahas  potensi permasalahan hukum terkait peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 dan peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Seluruh jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten Kota turut serta mengkaji celah pelanggaran hukum terkait dengan dana kampanye.

Komisioner Bawaslu NTB Suhardi menegaskan kepada jajarannya untuk mencermati berbagai regulasi yang mengatur tentang kampanye dan dana kampanye pada Pilkada Tahun 2024.

“Mencermati regulasi tidak berarti hanya menjadi pedoman, tapi dari regulasi itu bisa kita lihat juga berbagai potensi permasalahan hukum dan pelanggaran yang muncul, dan bisa kita mitigasi bersama," tegasnya Rabu (2/10/2024).

Berbagai potensi pelanggaran kampanye dibahas oleh Bawaslu NTB bersama jajarannya, seperti kampanye di luar jadwal yang ditentukan, alat peraga dan bahan kampanye tidak sesuai ketentuan, hingga penayangan iklan kampanye yang juga tidak sesuai ketentuan.

Kemudian dibahas juga mengenai potensi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana kampanye.

“Kalau di Pemilu kemarin, ada beberapa kampanye yang tanpa izin atau STTP, itu dibubarkan saat itu juga, nah di Pilkada ini kalau bisa diantisipasi jangan sampai terselenggara kampanye tanpa STTP, dan melibatkan pihak-pihak yang dilarang, karena secara ketentuan sudah jelas ada sanksinya," kata Komisioner Bawaslu NTB Achmad Umar Seth.

Baca juga: Bawaslu NTB Kunjungi Paslon Pilgub: Beri Imbauan Larangan Kampanye, Teken Pakta Integritas

Lebih lanjut, Bawaslu NTB mengingatkan jajarannya untuk selalu menjalin koordinasi dengan KPU dan LO pasangan calon di tingkatannya masing-masing. 

Hal tersebut menjadi salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan selama masa kampanye, mengingat, berdasarkan peta kerawanan yang dirilis, tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan paling rawan.

“Terus jalin koordinasi dengan KPU dan LO paslon, jangan sampai tertinggal update apapun, dan apabila ada laporan dugaan pelanggaran segera ditindaklanjuti, mengingat waktunya yang singkat agar tidak menimbulkan permasalahan lagi di kemudian hari," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved