Berita Lombok Tengah

Profil dan Harta Kekayaan Lalu Nursai, Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Anggota DPRD Lombok Tengah PPP Dapil IV Lombok Tengah Lalu Nursai dijadikan tersangka kasus ijazah palsu, berikut harta kekayaan dan profilnya.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Polres Lombok Tengah. Anggota DPRD Lombok Tengah PPP Dapil IV Lombok Tengah Lalu Nursai dijadikan tersangka kasus ijazah palsu, berikut harta kekayaan dan profilnya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Nursai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu.

Perlu diketahui, Lalu Nursai merupakan kader PPP yang mengikuti Pemilu 2024 di Dapil IV Lombok Tengah.

Lantas, berapa harta kekayaan Lalu Nursai? Mengutip dari elhkpn.kpk.go.id, berikut ulasannya.

Profil dan Harta Kekayaan Lalu Nursai, Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada tahun 2024, Lalu Nursai memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2, 6 miliar.

Semua tanah yang dia miliki berada di daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Selain itu, Lalu Nursai juga memiliki harta berupa mobil Honda Strada CR dan mesin excavator senilai Rp 725 juta.

Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Nursai Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Ia juga diketahui memiliki hutang sebesar Rp 70 juta.

Jadi, total harta kekayaan Lalu Nursai yakni Rp 3, 4 miliar.

Berikut laporan lengkapnya.

I. DATA PRIBADI

1. Nama : LALU NURSA'I

2. Jabatan : ANGGOTA FRAKSI

3. NHK : 549383

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.666.500.000

1. Tanah Seluas 3040 m2 di KAB / KOTA LOMBOK TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 24.000.000

2. Tanah Seluas 2335 m2 di KAB / KOTA LOMBOK TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000

3. Tanah Seluas 3613 m2 di KAB / KOTA LOMBOK TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 634.000.000

4. Tanah Seluas 2300 m2 di KAB / KOTA LOMBOK TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 265.000.000

5. Tanah Seluas 4218 m2 di KAB / KOTA LOMBOK TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

6. Tanah Seluas 900 m2 di KAB / KOTA LOMBOK TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 252.000.000

7. Tanah Seluas 10250 m2 di KAB / KOTA LOMBOK TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 420.000.000

8. Tanah Seluas 365 m2 di KAB / KOTA LOMBOK TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 21.500.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 725.000.000

1. MOBIL, HONDA STRADA CR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000

2. LAINNYA, VOLVO EXCAVATOR EC55B PRO Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 45.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 120.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 3.556.500.000

III. HUTANG Rp. 70.461.861

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.486.038.139

Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Nursai Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah Lalu Nursai resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Lalu Nursai menjadi tersangka atas kasus pemalsuan ijazah paket C untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan 2024.

Polres Lombok Tengah telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Senin (7/10/2024). 

Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi saat dikonfirmasi Tribun Lombok membenarkan hal itu.

Baca juga: Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Lombok Tengah Naik ke Penyidikan

"Iya benar, hari ini statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya Brata dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).

Brata enggan menjelaskan secara detil soal penetapan tersangka ini.

Penyidik Polres Lombok Tengah sudah melakukan gelar perkara di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus dugaan pemalsuan ijazah Lalu Nursai.

Sejumlah saksi dan ahli dari beberapa universitas negeri di Indonesia juga sudah dimintai keterangan.

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/149/VI/2024/SPKT/Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat tertanggal 11 Juni 2024. 

kasus ini dilaporkan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah dengan dugaan pidana sesuai diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

Nursai diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafiiyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah pada 2023.

(TribunLombok/ Sinto)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved