Berita NTB
KPK Minta DPRD NTB Tidak Permainkan Anggaran Pokir
KPK menemukan indikasi permainan anggaran pokir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi permainan anggaran pokir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, pemberian pokir anggota dewan harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan prosedur yang ada.
Dia mengingatkan agar anggota dewan tidak menyusupkan program-program yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Cukup sudah main-main dengan pokir, pokirnya di mana orangnya di mana, orangnya di Lombok (dapil) tapi pokirnya di Sumbawa bingung juga saya ini," kata Dian, Senin (7/10/2024).
Dian juga mengingatkan agar anggota dewan bersama pemerintah daerah tidak saling menyandera terkait pokir.
Dian mengatakan, dana pokor kerap kali menjadi temuan jika pemerintah daerah menolak usulan pokir tersebut, dewan enggan mengesahkan APBD.
"Kalau tidak sesuai dengan RKPD-RPJMD apa boleh buat sabar sedikit, pokir itu program bukan bagi-bagi uang, bukan hak pribadi jangan disusupi," katanya.
Baca juga: KPK Soroti Penggunaan Lahan Sawah Dilindungi di Mataram untuk Pengembangan Perumahan
Bahkan di DPRD Kota Mataram Dian menemukan adanya permainan anggaran pokir, dimana pemberian program tersebut diberikan kepada yayasan tidak jelas.
DPRD NTB mendapatkan atensi dari KPK setelah aset milik Sekretariat Dewan berupa satu buah mobil dinas, dikuasai oleh mantan anggota DPRD selama belasan tahun namun baru dikembalikan.
KPK juga berharap jika ada aset-aset milik daerah yang dikuasai oleh bukan pihak yang seharusnya agar segera dikembalikan ke daerah, bila oknum tersebut enggan mengembalikan KPK meminta agar pemerintah melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum atas penggelapan aset.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.