Berita Kota Mataram

KPK Soroti Penggunaan Lahan Sawah Dilindungi di Mataram untuk Pengembangan Perumahan

KPK soroti proses pengembangan peroperti perumahan di Kota Mataram yang kerap melakukan revisi atau mengubah regulasi

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
KONTAN
llustrasi perumahan 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soroti proses pengembangan peroperti perumahan yang kerap melakukan revisi atau mengubah regulasi dalam mempergunakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kota Mataram.

Analis Tindak Pidana Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Abdul Jalil Marzuki mengatakan, seharusnya hal ini tidak semestinya terjadi. Pemerintah Kota Mataram harus melihat dan menelisik aktivitas dari pengembang yang tidak melibatkan pihaknya.

"Kota Mataram harus melihat fakta di lapangan seperti apa, kalaupun pengembangnya ada memang harus dilihat dulu," kata Jalil saat melakukan rapat koordinasi bersama dengan jajaran pemerintah Kota Mataram, Jumat (4/10/2024).

Jalil menekankan bahwa untuk mendapatkan izin dalam menggunakan lahan sawah yang dilindungi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemerintah Kota.

"Harus ada izin daerah, karena daerah yang tahu. Intinya harus ada koordinasi yang lebih dari pengembang dengan pemerintah daerah," ucapnya.

Baca juga: Tambang Sekotong Diusulkan Jadi WPR, KPK: Jangan Sampai Ada Gratifikasi

Lebih lanjut, Jalil melihat ada hal yang berbeda antara keputusan pemerintah pusat dengan pemkot dalam aspek perizinan di LSD. 

Alasan lain regulasi yang berubah-ubah, menurut Jalil karena adanya kewenangan dari para pengembang untuk merevisi regulasi.

"Jadi apa yang diputuskan di pusat itu dengan apa yang diputuskan di daerah, kadang-kadang LSD nya itu bisa berubah-ubah," terangnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved