Pilkada Kota Mataram 2024

Akun Medsos OPD Pemkot Mataram dan ASN Dipantau Selama Masa Kampanye Pilkada 2024

Jika ada konten yang lebih condong ke salah satu Paslon maka akan ditindak langsung BKPSDM selaku pemegang kewenangan dalam hal kepegawaian

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Kepala Dinas Kominfo Kota Mataram I Nyoman Suwandiasa. Dinas Kominfo dan BKPSDM Kota Mataram memantau  konten akun media sosial resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ASN secara perseorangan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Kominfo dan BKPSDM Kota Mataram memantau  konten akun media sosial resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ASN secara perseorangan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa mengatakan hal itu dilakukan untuk mengantisipasi keberpihakan di masa Pilkada 2024.

"Itu sudah kita lakukan sudah kita SK-kan," katanya kepada TribunLombok Senin (7/10/2024).

Tim yang dibentuk diberi tugas untuk memantau setiap aktivitas konten yang dimuat. 

Jika ada konten yang lebih condong ke salah satu Paslon maka akan ditindak langsung BKPSDM selaku pemegang kewenangan dalam hal kepegawaian.

Baca juga: Paslon Pilkada Kota Mataram Daftarkan Akun Medsos untuk Kampanye Digital ke KPU

"SK dari kepala dinas yang menunjuk tiga orang dan sejauh ini sudah berjalan efektif," ujarnya.

Nyoman membeberkan saat ini telah ada satu pegawai tidak tetap di lingkup Pemkot Mataram yang terindikasi melanggar netralitas.

"PTT atau pegawai tidak tetap yang tidak netral di media sosialnya kita temukan, dan rencananya kita akan melakukan proses tindak lanjut untuk pendalaman," imbuhnya.

Meski dia tidak merinci lebih lanjut tentang di OPD mana PTT itu bekerja.

"Saya belum tahu, tapi indikasi itu sudah ada, kita akan ambil tindakan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan terkait dengan dukung mendukung." ucapnya.

Jika pihak terkait terbukti melanggar netralitas ASN, maka BKPSDM yang akan memberikan sanksi.

"Baik itu berat, sedang maupun ringan," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved