Pilkada Kota Mataram
Paslon Pilkada Kota Mataram Daftarkan Akun Medsos untuk Kampanye Digital ke KPU
Dua paslon di Pilkada Kota Mataram mendaftarkan akun media sosial untuk kebutuhan kampanye digital
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Mataram, mendaftarkan akun sosial medianya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram untuk kampanye digital.
Komisioner KPU Kota Mataram Muslih Syuaib mengatakan, pasangan nomor urut 1 Lalu Aria Dharma dan Weis Arqunain (Aqur) mendaftarkan empat akun sosial media, sementara pasangan nomor urut 2 H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburahman (Harum) mendaftarkan tiga akun sosial media.
"Media sosial yang digunakan kedua paslon tersebut Facebook dan Instagram," kata Muslih, Sabtu (5/10/2024).
Muslih mengatakan kampanye melalui medsos diperbolehkan oleh KPU, kampanye ini dianggap menjadi tempat kampanye yang strategis yang digunakan oleh masing-masing paslon, apalagi pengguna sosial media di NTB cukup tinggi.
Setiap paslon hanya diperbolehkan mendaftarkan 20 akun untuk setiap aplikasi medsos, akun-akun medsos tersebut hanya diperbolehkan melakukan kampanye selama masa kampanye digital berlangsung.
"Kalau sudah memasuki masa tenang akun kampanye ini harus di nonaktifkan," kata Muslih.
KPU berharap kampanye melalui medsos tersebut tetap mengedepankan pendidikan politik, bukan justru menampilkan konten-konten kampanye hitam yang dapat memecah belah persatuan.
Baca juga: Rapat Umum Pilkada Kota Mataram Digelar Hanya Satu Kali, Paslon Boleh Kampanye di Kampus
Muslih juga mengatakan KPU bersama Bawaslu akan memantau aktivitas kampanye di Medsos, khususnya materi-materi kampanye digital yang dimuat dalam akun medsos yang didaftarkan.
"Jika ditemukan pelanggaran maka akan ditindak oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang," kata Muslih.
Paslon juga dapat melakukan kampanye melalui media masa, cetak maupun elektronik dengan materi yang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Materi kampanye harus dilaporkan ke KPU maksimal 14 hari sebelum penanyangan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.