Pilkada Kota Mataram

Pengawasan Kampanye di Mataram, Bawaslu Temukan Lima Kegiatan Dibatalkan

Bawaslu Kota Mataram mencatat ada lima kampanye yang tidak terlakasana semenjak dibuka pada 25 September lalu

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Kantor Bawaslu Kota Mataram di Jl. Majapahit, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram mencatat ada lima kampanye yang tidak terlakasana semenjak dibuka pada 25 September lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram Bambang Suprayogi  menyebutkan, pada  minggu pertama kampanye, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran dari 19 kegiatan kampanye yang telah dijadwalkan.

“Dari 19 kegiatan kampanye yang terpantau di enam kecamatan, 14 kegiatan terlaksana, sementara lima kegiatan tidak terlaksana sesuai jadwal," kata Bambang, Sabtu (5/10/2024).

Bambang menyebutkan, kegiatan kampanye tersebut berada di Kecamatan Sekarbela dengan mencatatkan tiga kegiatan yang tidak terlaksana, sementara di Cakranegara satu kegiatan kampanye dibatalkan.

Selain memantau kampanye yang memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), pihaknya juga mengawasi pertemuan silaturahmi antara calon Walikota dan Wakil Walikota dengan masyarakat.

Selama periode pengawasan, tercatat ada 23 kegiatan silaturahmi dan undangan perayaan Maulid di enam kecamatan. Kegiatan ini berlangsung kondusif dan tidak terindikasi kampanye.

"Kami mengawasi seluruh tahapan kampanye, baik yang dilaksanakan secara langsung maupun melalui media sosial. Selain itu, kami juga fokus pada upaya pencegahan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan politik uang dan netralitas ASN. Ini penting untuk menjaga keadilan dan integritas pilkada," ujar Bambang.

Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pemilihan dengan menegakkan aturan secara tegas serta mencegah pelanggaran yang berpotensi merusak kualitas demokrasi.

Pada tahap ini, fokus pengawasan mencakup kepatuhan peserta pilkada terhadap regulasi kampanye, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pencegahan politik uang.

Baca juga: Bawaslu Kota Mataram Imbau Media Patuhi Kode Etik Dalam Pemberitaan Pilkada

Di sisi lain, dalam melakukan pengawasan Bawaslu Kota Mataram menggunakan dua metode utama dalam pengawasan kampanye.

Pengawasan langsung dilakukan oleh tim pengawas yang terjun langsung ke lapangan, sementara pengawasan tidak langsung dilakukan dengan memantau aktivitas daring, termasuk media sosial. Aktivitas kampanye oleh ASN, TNI, dan Polri juga berada dalam pantauan ketat untuk memastikan netralitas selama masa kampanye ini.

Dengan pendekatan pengawasan yang ketat, Bawaslu Kota Mataram berharap kampanye Pemilihan Serentak 2024 dapat berlangsung aman dan kondusif.

Tidak hanya fokus pada aspek pencegahan, Bawaslu juga siap menindak setiap pelanggaran yang mungkin terjadi demi memastikan kualitas demokrasi tetap terjaga.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved