Pilkada Bima 2024
Anggota Dewan di Bima Wajib Minta Izin Sebelum Ikut Kampanye, Minimal 3 Hari Sebelum Pelaksanaan
Anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas negara apabila terlibat dalam kampanye Paslon Pilkada
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menegaskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus mengajukan izin resmi untuk akan ikut dalam kampanye Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima Hasnun mengatakan hal ini untuk kepatuhan seorang pejabat negara atau pejabat daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Anggota dewan wajib mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan.
"Kami mengimbau seluruh pejabat, termasuk anggota DPRD, untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye dan wajib mengajukan izin Kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Hasnun, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bima Mitigasai Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024 di Empat Kecamatan
Aturan ini mengacu pada UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, sebagaimana terakhir telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi UU No 6 tahun 2020.
Selanjutnya dalam pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI-Polri serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
"Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya dalam kontestasi Pilkada," sebutnya.
Selain itu, dalam ketentuan dalam PKPU No 13 tahun 2024 tentang kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.
“Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur oleh undang-undang, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye," ujar Hasnun.
Ketentuan ini berlaku untuk anggota DPRD Kabupate/Kota, sebagaimana tertuang dalam Pasal 148 Ayat (2) UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten/kota adalah pejabat daerah Kabupaten/Kota.
Anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye harus mengajukan izin kampanye sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh anggota DPRD di Kabupaten Bina untuk mematuhi peraturan sebelum terlibat dalam kampanye," imbaunya.
Menurutnya langkah ini guna menjaga netralitas serta memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan. Bawaslu Kabupaten akan aktif memantau jalannya kampanye dan mengambil tindakan yang diperlukan.
"Tujuannya memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(*)
KPU Tetapkan Ady-Irfan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bima 2025-2030, Ady: Mandat Tak Boleh Dikhianati |
![]() |
---|
Rincian Perolehan Suara Pilkada Bima 2024, Ady-Irfan Dominan di 16 Kecamatan |
![]() |
---|
Ady-Irfan Ditetapkan KPU sebagai Pemenang Pilkada Bima 2024, Raih 167.668 Suara Sah |
![]() |
---|
KPU Bima Pleno Rekapitulasi Suara, Polisi Bikin Pengamanan Berlapis |
![]() |
---|
Pilkada Bima, Yandi-Ros Akui Keunggulan Suara Ady-Irfan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.