Pilkada Bima

APK Milik Paslon Bupati di Bima Dicopot Pol PP, Ini Tanggapan Bawaslu

Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon bupati Bima nomor urut Ady-Irfan diturunkan Satpol PP

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
PLH Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah saat berdialogbbersama Panwascam, Camat, Polsek dan Tim Ady-Irfan, Senin (30/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima merespon adanya dugaan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) bupati nomor urut 1 Ady Mahyudi dan Irfan (Ady-Irfan) yang diturunkan Pol PP.
 
APK itu terpasang di rumah los pasar di dekat lapangan Dermaga Desa Bajo dan dilakukan penurunan pada, Minggu (29/9/2024).

Merespon itu, PLH Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah  menjelaskan, berdasarkan hasil kalrifikasi yang dilakukan dengan para pihak, bawah lokasi APK tersebut adalah fasilitas pemerintah.  

Posisi APK berupa spanduk  terpasang di tembok rumah dinas milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima. 

"Karena masuk tempat yang dilarang dalam pemasangan APK, Camat Soromandi memerintahkan Pol PP untuk menurunkannya," kata Abdullah, Senin (30/9/2024).

Setelah diturunkan, lanjut  Ebit sapaan akrabnya, datang tim Ady-Irfan untuk mempersoalkan agar spanduk tersebut dipasang kembali. Hasilnya Ady- Irfan kembali memasang spanduk  tersebut.

“Setelah itu  masih terjadi perdebatan ataran tim Ady - Irfan dengan Camat Soromandiri dan Panwascam Soromandi yang memfalitiasi mencarikan solusinnya di kantor Panwascam Soromandi,” tambahnya.

Baca juga: 3 Paslon Ditetapkan KPU di Pilkada Kota Bima 2024: Rum-Innah, Man-Feri, Syafriansyar-Syamsuddin

Saat dialog di Kantor Panwascam Soromandi, para pihak yang hadir untuk menyelesaikan masalah tersebut. Yaitu Camat, Polsek, Panwascam, tim Ady-Irfan dan Bawaslu Kabupaten Bima. 

"Saat pertemuan kami menyampaikan beberapa hal terkait dengan larangan untuk tidak boleh memasang APK pada fasilitas pemerintah,” terangnya.

Dari pertemuan itu, kata Ebit, lahirlah kesepakatan bahwa tempat pemasangan APK di depan rumah Dinas Disperindag termasuk lokasi yang dilarang. 

Tim Ady-Irfan disarankan untuk menggeser tempat pemasangan APK tersebut.

“Kami langsung ke lokasi bersama Pak Camat, Polsek, Panwascam, serta tim Ady-Irfan menurunkan APK tersebut secara sukarela serta memindahkan tempat pemasangan,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved