Pilkada Bima
Bawaslu Kabupaten Bima Imbau Paslon Pilkada Tidak Curi Start Kampanye
Bawaslu Kabupaten Bima mengimbau bakal Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024 agar tidak melakukan Kampanye sebelum tahapan
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengimbau bakal Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024 agar tidak melakukan Kampanye sebelum tahapan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, mengatakan dalam tahapan Pemilu maupun Pilkada ada aturan-aturan yang harus dihormati dan dijalankan secara bersama, tanpa terkecuali pelaksanaan kempanye yang sudah diatur dalam PKPU 2 Tahun 2024.
"Kami mengimbau kepada para bakal pasangan calon untuk menahan diri dalam melakukan tindakan yang mengarah pada unsur kampanye seperti mengajak memilih ataupun menyampaikan visi misi," kata Junaidin.
Bukan hanya kampanye atau ajakan memilih secara lansung, Junaidin juga mengimbau Paslon untuk tidak membuat alat peraga kampanye (APK) yang membuat citra diri atapun visi misi bapaslon.
"Boleh saja mensosialisasikan diri sebagai pasangan calon, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Bima Minta Paslon Pilkada Tidak Bawa Massa saat Daftar ke KPU
Pria yang akrab disapa Joe ini mengatakan, himbauan tersebut cukup penting dilakukan oleh Bawaslu sebagai mitigasi awal terhadap potensi kampanye di luar tahapan yang dapat mencederai prinsip dan nilai nilai keadilan dalam pemilihan kepala daerah.
"Salain menghimbau Bapaslon, kami juga mengimbau Relawan dan Tim Penangananpun untuk tetap menahan diri mengampanyekan kandidatnya baik diluar maupun di media sosial," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.