CPNS 2024

Meterai Tempel Bisa Dipakai Daftar CPNS 2024! Cek Caranya Agar Tidak TMS

Keabsahan dokumen lamaran CPNS 2024 kini tidak lagi harus menggunakan e-meterai tetapi bisa dengan meterai tempel yang bisa dibeli secara offline

Tangkap layar
Meterai tempel CPNS 2024. Keabsahan dokumen lamaran CPNS 2024 kini tidak lagi harus menggunakan e-meterai tetapi bisa dengan meterai tempel yang bisa dibeli secara offline. 

TRIBUNLOMBOK.COM - BKN telah merilis kebijakan terbaru mengenai penggunaan meterai pada dokumen lamaran CPNS 2024

Pelamar yang sebelumnya kesulitan dengan e-meterai karena error, kini bisa menggunakan meterai tempel untuk dokumen syarat yang diunggah di dashboard akun daftar-sscasn.bkn.go.id. 

Keabsahan dokumen lamaran kini tidak lagi harus menggunakan e-meterai tetapi bisa dengan meterai tempel yang bisa dibeli secara offline. 

Hal itu seperti tertuang dalam Surat BKN RI Nomor: 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharman.

"Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (emeterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," ujarnya dalam isi surat.

Baca Selanjutnya: Pelamar cpns capai juta ribu orang sudah submit cek link login sscasnbkngoid

Pelamar CPNS 2024 diimbau untuk teliti dalam melengkapi dokumen persyaratan. 

"Calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi," imbuh dia.

Cara Pakai Meterai Tempel

1.    Beli meterai asli di tempat resmi atau terpercaya.

2.    Pastikan kertas dalam keadaan bersih, tidak ada noda satu pun yang menghalangi.

3.    Untuk menempelkan meterai, basahi bagian belakang dengan sedikit air atau lem.

4.    Tempelkan meterai (meterai tidak boleh menutupi tulisan pada dokumen atau tanda tangan).

5.    Meterai ditempelkan di sebelah kiri tanda tangan.

Tips Unggah Dokumen

Jenis dokumen yang diunggah akan berbeda sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar. 

1. Pelamar WAJIB membaca dan memperhatikan ketentuan dokumen yang tercantum, baik ketentuan dari instansi maupun ketentuan formatnya.

2. Perhatikan tipe dokumen dan ukuran yang dapat diunggah ke sistem.

3. Klik UNGGAH lalu cari dokumen tersebut di komputer.

4. Status dokumen akan berubah menjadi “Sudah Diunggah” jika proses unggah dokumen berhasil.

5. Pelamar dapat melihat dokumen yang telah diunggah dengan klik LIHAT.

6. Jika pelamar salah unggah dokumen, klik kembali untuk mengubah dokumen yang telah diunggah sebelumnya, kemudian cari dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.

7. Jika pelamar mengunggah file yang tidak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka akan muncul tampilan peringatan.

8. Setelah pelamar mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan tersebut, klik Periksa kembali apakah dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan ketentuan 
instansi dan format. Dokumen yang telah diunggah tidak dapat diubah kembali setelah mengakhiri pendaftaran.

9. Setelah pelamar yakin bahwa semua dokumen yang diunggah sudah sesuai, klik Selanjutnya.

Pendaftaran CPNS Diperpanjang

Terhitung hingga 05 September 2024 Pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336, di mana jumlah submit/resume atau mengakhiri pendaftaran mencapai 1.011.148 pelamar.

Suharmen menyebutkan kendala pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar sehingga Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 (empat) hari.

Dari sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 06 September jam 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB.

Jadwal Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024

Pengumuman Seleksi
19 Agustus s.d 10 September 2024

Pendaftaran Seleksi
20 Agustus s.d. 10 September 2024

Seleksi Administrasi
20 Agustus s.d. 17 September 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
14 s.d. 19 September 2024

Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta  Seleksi
18 s.d 28 September 2024

Masa Sanggah
20 s.d. 22 September 2024

Jawab Sanggah
20 s.d. 22 September 2024

Pengumuman Pasca Masa Sanggah
23 s.d. 29 September 2024

Penarikan data final SKD CPNS
29 September s.d. 1 Oktober 2024

Penjadwalan SKD CPNS    
2 s.d. 8 Oktober 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
9 s.d. 15 Oktober 2024

Pelaksanaan SKD CPNS
16 Oktober s.d. 14 November 2024

Pengolahan Nilai SKD CPNS
23 Oktober s.d. 16 November 2024

Pengumuman Hasil SKD CPNS
17 s.d. 19 November 2024

Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT
20 November s.d 17 Desember 2024

Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT
20 s.d. 22 November 2024

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
23 s.d. 25 November 2024
 
Penarikan data final SKB CPNS
26 s.d. 28 November 2024

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
29 November s.d. 3 Desember 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan
Tempat SKB CPNS dengan CAT
4 s.d. 8 Desember 2024

Pelaksanaan SKB CPNS
9 s.d. 20 Desember 2024

Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS
17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025

Pengumuman Hasil CPNS
5 s.d 12 Januari 2025

Masa Sanggah
13 s.d. 15 Januari 2025

Jawab Sanggah
13 s.d. 19 Januari 2025

Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah
15 s.d. 20 Januari 2025

Pengumuman Pasca Sanggah
16 s.d. 22 Januari 2025

Pengisian DRH NIP CPNS
23 Januari s.d. 21 Februari 2025

Usul Penetapan NIP CPNS
22 Februari s.d. 23 Maret 2025

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved