Pilkada NTB
Bawaslu NTB Minta BKN Sanksi Tegas ASN Nakal yang Ikut Pendaftaran Pilkada
Bawaslu NTB minta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN beri sanksi ASN nakal yang ikut saat pendaftran bapaslon Pilkada di NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan banyak keterlibatan aparatur sipil negara saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah 2024.
Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri mengatakan, saat pendaftaran bapaslon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu, selain keterlibatan ASN juga ditemukan banyak keterlibatan anak-anak saat pendaftaran.
"Rata-rata tersebar diseluruh kabupaten/kota, terbanyak di Kabupaten Bima soal netralitas sedang diproses," kata Hasan, Kamis (5/9/2024).
Mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram itu mengatakan, pasca keluar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 tahun 2024.
Penanganan pelanggaran netralitas ASN diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukan lagi di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Hasan berharap sanksi yang diberikan kepada ASN nakal tersebut bisa memberikan efek jera.
Bukan justru diberikan promosi jabatan usai pelaksanaan Pilkada nanti. Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan tugas yang dilakukan oleh BKN sama halnya yang dilakukan oleh KASN.
"Karena jujur banyak para ASN yang berintegritas, jangan hanya kelakuan beberapa orang rusak citra sebagian ASN," kata Hasan.
Dia juga menjelaskan terkait penggunaan mobil dinas yang digunakan oleh salah satu tim sukses Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Hasan mengatakan mobil tersebut sebetulnya sudah dilelang oleh Pemerintah Provinsi NTB.
"Kalau yang lain tidak ada, paling itu keterlibatan ASN dan anak-anak," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.