CPNS 2024
Link e-meterai Error? Pendaftar CPNS 2024 Bisa Cek 3 Mirror atau Alternatif Ini
Begini cara mengatasi error e-meterai pendaftaran CPNS 2024 dengan mengunjungi link mirror atau alternatif beli e-meterai
1.Akses Portal POS Meterai Elektronik kemudian klik “Log In”
2.Masukkan email, password dan captcha kemudian klik “Log In”
3.Buka email yang di inputkan ketika Log In, cek email informasi OTP kemudian masukkan OTP yang diterima di email ke kolom validasi OTP di POS Meterai Elektronik
4.Apabila OTP sesuai, maka akan berhasil Log In ke Portal POS Meterai Elektronik
Cara 3 Pospay e-Meterai
Daftar Akun
1. Buka link emeterai.posfin.id
2. Pilih daftar personal
3. Unggah KTP dengan klik pilih file
4. Masukkan NIK
5. Masukkan Nama Lengkap
6. Masukkan Nomor Telepon
7. Masukkan Tempat Lahir
8. Masukkan Alamat Lengkap sesuai KTP
9. Masukkan NPWP
10. Pilih Kewarganegaraan
11. Masukkan email
12. Masukkan Tanggal Lahir
13. Buat Password
14. Ketik Ulang Password
15. Centang persetujuan Data yang saya input adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan, apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data, maka saya menyetujui pembekuan akun.
16. Klik Daftar
Carai Pakai
1. Beli e-Meterai
2. Upload dokumen dalam format PDF
3. Drag & Drop e-Meterai pada posisi pembubuhan yang diinginkan
4. Submit dokumen
Hasil pembubuhan dapat dilihat dan download langsung pada History Pembubuhan e-Meterai
(*)
link e-meterai error
meterai-elektronik.com
telkomsigma.e-meterai.co.id
emeterai.posfin.id
daftar CPNS 2024
CPNS 2024
link e-meterai
e-meterai
Rincian Gaji Bulanan PNS 2024 Berdasarkan Golongan, Selamat Bagi yang Lolos! |
![]() |
---|
124 Link Pengumuman Hasil Akhir SKB CPNS 2024, Bukan Hanya di Website Sscasn.bkn.go.id, Cek Jadwal! |
![]() |
---|
75 Link Pengumuman SKD CPNS 2024 dan Cara Cek Hasilnya, Bukan Hanya di Website sscasn.bkn.go.id! |
![]() |
---|
75 Link Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang Sudah Rilis Pengumuman Hasil Ujian SKD CPNS 2024 |
![]() |
---|
69 Daftar Link Cek Hasil Pengumuman SKD CPNS 2024, Mulai Kemenag, OIKN, Bapanas, Hingga Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.