Pilkada Kota Bima

Bawaslu Kota Bima Ingatkan ASN Segera Cuti Bila Ingin Maju di Pilkada 2024

Bawaslu mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bima yang maju di Pilkada Kota Bima untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Ketua Bawaslu Kota Bima Atina mengimbau pasangan bakal calon kepala daerah yang berstatus ASN mengambil cuti di luar tanggungan negara . 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bima yang maju menjadi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara

Saat ini,  setidaknya sudah ada empat bakal calon yang mensosialisasikan dirinya maju dalam bursa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024. Dari empat bakal pasangan calon tersebut, dua di antaranya masih berstatus sebagai ASN di Pemerintahan Kota Bima. 

"Meski belum ada yang mendaftar, tapi dari yang kami lihat perkembangan saat ini, setidaknya ada dua ASN yang pasangan suami atau istrinya bakal maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima," ungkap Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

Disebutkannya, merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 18 Tahun 2023 mengatur khusus bagi ASN yang memiliki pasangan suami atau istri yang mengikuti Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. 

"Ada sejumlah poin yang diatur di antaranya ASN diperkenankan menemani pasangannya saat mendaftar ke KPU atau saat mengenalkan ke masyarakat. Juga menemani saat kampanye dan foto bersama suami atau istrinya yang mengikuti Pemilihan Kepala daerah," sambungnya.

Baca juga: 7 ASN Lombok Timur Diduga Terlibat Politik Praktis, BKPSDM Tunggu Keputusan KASN

Ia menyebut meski dibolehkan oleh aturan, namun ASN tersebut harus mengambil cuti di luar tanggungan negara untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara, mencegah dibuat atau dikeluarkannya keputusan atau kebijakan yang menguntungkan satu pasangan peserta pemilihan dan termasuk menjaga netralitas ASN

"Merujuk pada aturan ini, kami mengimbau kepada ASN yang dimaksud agar segera mengambil cuti di luar tanggungan negara bilamana berniat menemani pasangannya mendaftar ke KPU beberapa hari lagi," tegasnya.

Dijelaskannya, pada SE Nomor 18 Tahun 2023 disebutkan, meski telah mengambil cuti di luar tanggungan negara, ASN tersebut tidak boleh mengenakan baju partai atau baju pasangan calon, tidak boleh menunjukkan simbol-simbol yang menunjukkan arah dukungan, mengerahkan massa atau pun memobilisasi, tidak boleh menyanyikan  yel-yel apalagi orasi kampanye. 

"Jadi hanya menemani secara pasif, tidak aktif.  Kami sangat percaya, jika kandidat yang akan maju pada pemilihan kepala daerah ini taat aturan, pasti akan diikuti konstituennya. Termasuk soal netralitas ASN ini," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved