Pilkada Lombok Timur

7 ASN Lombok Timur Diduga Terlibat Politik Praktis, BKPSDM Tunggu Keputusan KASN

Sebanayak tujuh ASN di Lombok Timur dilaporkan terlibat politik praktis dalam kontestasi Pilkada serentak 2024

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Ilustrasi netralitas ASN 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur (Lotim) bertekad menindak tegas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis pada Pilkada 2024.

BKPSDM sejauh ini mencatat ada 7 laporan yang kini telah ditujukan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dari 7 laboran itu BKPSDM telah memberikan teguran pada salah satu ASN yang berdinas di RSUD dr r Soedjono Selong.

"Hanya satu yang sudah kita tindak. Yaitu seorang dokter di RSUD dr r Soedjono Selong. Begitu kami terima laporan, langsung kami telusuri. Yang bersangkutan sudah kami berikan teguran tertulis," ucap Kepala BKPSDM Lotim, H. Mugni, Selasa (21/8/2024). 

Adapun lanjut dia, tujuh ASN  yang diduga tidak netral pada Pilkada Lotim, saat ini pihaknya mesih menunggu keputusan KASN atar Bawaslu. Sehingga pihaknya belum memberikan saksi apapun. 

Meski begitu, Mugni menekankan, jika sudah keluar rekomendasi tersebut, pihaknya akan langsung menindaklanjutinya dan memanggil yang bersangkutan. Seperti yang telah dilakukan kepada dokter di RSUD dr Soedjono Selong.

"Memang Bawaslu katanya sudah bersurat, tetapi tidak ada yang turun rekomendasi ke kami. Apakah betul dia melanggar atau tidak. Kalau memang dia betul melanggar dan ada rekomendasi kami pasti tindak tegas," katanya.

Sanksi yang diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. Pertama sanksi teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Jika mengulangi akan diturunkan pangkat atau golongan ASNnya, kemudian sanksi terberat berupa pemecatan. 

Disebut, mulai Selasa (20/8/2024) BKPSDM telah mengeluarkan surat edaran, terkait netralitas ASN pada Pilkada 2024. Demi menyukseskan dan kelancaran Pilkada 2024. Diharapkan ASN di Lotim benar-benar Patih terhadap regulasi yang ada. Tidak boleh terlibat politik praktis yang bisa menguntungkan satu pasangan calon dan merugikan Paslon yang lain.

"Kami tekankan agar ASN di Lotim benar-benar netral di Pilkada ini. Tidak boleh secara terang-terangan memihak kepada salah satu calon. Meski memiliki hak pilih," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Lotim mencatat 7 ASN dijajaran Pemerintah Daerah (Pemda) terlibat dalam politik politik praktis di Pilkada 2024.

Baca juga: Netralitas ASN Jadi Fokus Bawaslu Mataram Jelang Pilkada 2024

Saat ini, 7 ASN tersebut sudah dilaporkan oleh Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti. 

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi mengatakan, dari 7 ASN ini dua diantaranya diindikasikan mulai terlibat pada politik praktis pada Maret 2024 lalu, sedang 5 diantaranya baru didapati saat sedang ikut serta menghadiri deklarasi relawan paslon Bupati/Wakil Bupati yang maju pada Pilkada 2024 Lotim. 

"Dan ketujuh ASN ini sudah kita rekom semua ke Komisi ASN," kata Jumaidi. 

Adapun rekom bawaslu ke KASN atas dugaan keterlibatan ASN lingkup Pemda ditegaskannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved