Pilkada Lombok Timur 2024

PPP Dorong TGH Hazmi-TGH Fatihin Maju Pilkada Lombok Timur Meski Rekomendasi Diberikan ke Iron-Edwin

Duet TGH Hazmi-TGH Fatihin belum mendapat koalisi Parpol pengusung untuk maju Pilkada

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Dewan Pembina Yayasan Maraqittalimat Lombok Timur Tuan Guru Haji (TGH) Hazmi Hamzar digadang akan maju berpasangan dengan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan NTB TGH Lalu Gede Khairul Fatihin usai bertemu dalam pertemuan tertutup. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong kadernya untuk maju Pilkada 2024.

TGH Hazmi Hamzar misalnya, politisi kawakan PPP itu saat ini menyatakan maju Pilkada  Lombok Timur setelah gagal di Pemilu DPR RI.

Hazmi menggandeng TGH Khairul Fatihin setelah kandas berpasangan dengan kader Demokrat Lalu Satriadi. 

Duet TGH Hazmi-TGH Fatihin belum mendapat koalisi Parpol pengusung.

Anggota DPRD Provinsi NTB itu sebelumnya mengharapkan dukungan dari PPP.

Baca juga: TGH Hazmi dan TGH Fatihin Digadang Bakal Berduet di Pilkada Lombok Timur 2024

Namun belakangan SK Rekomendasi PPP diberikan kepada duet Haerul Warisin-Edwin Hadiwijaya atau Iron-Edwin.

Demikian juga dengan TGH Fatihin yang ditaksir bakal mendapat dukungan Gerindra. 

Namun Gerindra menyatakan mengusung Iron-Edwin.

Ketua PPP NTB H Muzihir mengatakan, jika duet TGH Hazmi-TGH Fatihin mendapatkan rekomendasi dari partai lain, dia mempersilakan untuk maju.

"Haerul Warisin sudah ngomong dengan saya, kalau tuan guru (Hazmi) mendapatkan partai silakan ambil," kata Muzihir, Selasa (20/8/2024).

Apalagi kini persyaratan mendaftar makin longgar berkat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Yang pada intinya, gabungan parpol tanpa kursi di DPRD bisa mengusung calon jika memenuhi persyaratan.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved