Kemenkumham NTB

MIPC Kanwil Kemenkumham NTB Hadir Kembali Tanggal 29-30 Agustus di Teras Udayana Mataram

Kanwil Kemenkumham NTB akan kembali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) pada bulan Agustus 2024 ini.

Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Kanwil Kemenkumham NTB akan kembali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) pada bulan Agustus 2024 ini. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kanwil Kemenkumham NTB akan menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) pada bulan Agustus 2024 ini.

Sebagaimana diketahui, MIPC merupakan event rutin yang digelar oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham sesuai agenda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kegiatan MIPC Kanwil Kemenkumham NTB ini tentu saja menjadi angin segar bagi masyarakat khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Bagaimana tidak, berbagai macam layanan Kekayaan Intelektual, lomba, hiburan, serta hadiah menarik akan dihadirkan dalam event ini.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengungkapkan, gelaran MIPC akan diselenggarakan di Teras Udayana Kota Mataram, pada tanggal 29-30 Agustus 2024 pukul 08.00 – 17.00 WITA. 

“Layanan Kekayaan Intelektual yang akan dihadirkan meliputi layanan merek, hak cipta, paten, desain industri dan lain sebagainya. Dalam kegiatan ini nantinya juga akan menyajikan hiburan tari kreasi dan tenant gratis bagi UMKM yang telah mendafarkan Merek dalam kuota terbatas,” jelas Parlindungan.

MIPC Kanwil Kemenkumham NTB kali ini juga menghadirkan lomba video kreatif dengan total hadiah hingga Rp 15 juta, pada periode 9 – 30 Agustus 2024 dengan tema Kekayaan Intelektual.

Kreasi video bebas sesuai tema, durasi maksimum 90 detik, unggah video di instagram pribadi, wajib follow dan tag @djki.kemenkumham dan @kumhamntb, serta menggunakan hashtag #MIPCNTB2024.

Selain doorprize menarik, cashback total 2,5 juta rupiah juga menunggu 5 pendaftar merek yang beruntung.

Dengan adanya kegiatan  Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) Kanwil Kemenkumham NTB, diharapkan dapat menggugah animo masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Sehingga produk kekayaan intelektual akan terlindungi secara hukum, meningkatkan nilai produk, invensi dan karya seni, serta merangsang pertumbuhan ekonomi. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved