Berita NTB
Inspektorat Awasi Ketat Pengerjaan Renovasi Kantor Gubernur NTB
Renovasi Kantor Gubernur NTB dengan anggaran 40 miliar diawasi ketat inspektorat agar proses berjalan lancar
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengawasi proses renovasi Kantor Gubernur NTB, yang sudah mulai dikerjakan sejak beberapa waktu lalu.
Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim mengatakan, pengawasan tersebut sudah dilakukan sejak awal perencanaan, agar proses renovasi gedung yang sudah berusia puluhan tahun tersebut berjalan lancar.
Dia meminta kepada para pihak agar memperhatikan hal-hal yang sering menjadi masalah dalam proses pembangunan gedung, seperti volume bahan jangan sampai berkurang, material sesuai yang ada di dalam perencanaan.
"Apa yang ada di dalam kontrak dijalankan secara konsisten," kata Ibnu.
Mantan Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) itu memastikan proyek renovasi Kantor Gubernur NTB bisa selesai sesuai tenggat waktu yang diberikan. Rencananya renovasi tersebut akan rampung pada Desember nanti, meskipun pelaksanaannya molor dari rencana awal.
Pembangunan yang menelan anggaran sampai Rp 40 miliar tersebut sebelumnya menuia kontroversi, bahkan mendapat penolakan dari DPRD Provinsi NTB. Alasannya anggota legislatif tersebut, menyarankan agar anggaran renovasi tersebut bisa digunakan untuk pembayaran hutan Pemerintah Provinsi NTB.
Baca juga: Renovasi Kantor Gubernur NTB Digarap Awal Agustus 2024, Pegawai Mulai Kemasi Barang
Namun melihat kondisi gedung yang hampir beberapa bagian rusak akibat termakan usia, dan gempa bumi enam tahun lalu membuat Pemerintah Provinsi NTB tetap melakukan renovasi kantor Gubernur NTB.
Bahkan Plh Kadis PUPR Lies Nurkomalasari beberapa waktu lalu mengatakan, dia sudah melakukan konsultasi dengan Pj Gubernur NTB Hassanudin terkait rencana renovasi tersebut.
Hassanudin menyarankan agar rencana tersebut terus dilanjutkan, meski pendapat penolakan dari anggota dewan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.