Kemenkumham NTB

Kanwil Kemenkumham NTB Sempurnakan Draft Raperda Lombok Timur Melalui Harmonisasi

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB bersama Bappeda Lombok Timur membahas Raperda, Senin (12/8/2024).

Editor: Laelatunniam
DOK. KEMENKUMHAM NTB
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB bersama Bagian Hukum Pemda Lombok Timur dan Bappeda Lombok Timur guna membahas Raperda, Senin (12/8/2024) 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB duduk bersama Bagian Hukum Pemda Lombok Timur dan Bappeda Lombok Timur guna membahas Raperda, di Bappeda Lombok Timur, Senin (12/8/2024).

Tugas dan fungsi harmonisasi Raperda dan Raperkada melekat pada Kanwil Kemenkumham, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam hal ini, Raperda yang dibahas merupakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025-2045 dimana Bappeda bertindak sebagai pemrakarsa.

Tim Kanwil Kemenkumham NTB khususnya Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menyampaikan rekomendasi terhadap Raperda yang sedang disusun.

Meliputi muatan unsur filosofis, sosiologis, yuridis, pencantuman Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang RPJPP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi) dalam dasar hukum Raperda, serta teknik penulisan Raperda, agar disesuaikan dengan lampiran II Undang-Undang No 12 Tahun 2011.

Kepala Bagian hukum Pemda Lombok Timur Biawansyah Putra menyambut baik langkah proaktif Kanwil Kemenkumham NTB, yang hadir langsung guna memberikan rekomendasi dan asistensi teknis terkait penyusunan Raperda.

Sebelumnya akanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan, pada prinsipnya tujuan harmonisasi adalah untuk mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan.

"Dengan adanya proses harmonisasi, diharapkan Raperda Rakerkada akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana hierarkinya, sehingga dapat melahirkan produk hukum yang berkualitas secara materi maupun manfaat bagi masyarakat,"tutur Parlindungan.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved