Penyerahan SK PPP di Pilkada NTB

DPP PPP Ancam Sanksi Kader di NTB yang Mbalelo Soal Dukungan Pilkada 2024

DPP PPP sudah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh kader untuk memenangkan calon yang diusung pada Pilkada 2024

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Wakil Ketua Umum DPP PPP Ermalena di Mataram, Minggu (11/8/2024). DPP PPP sudah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh kader untuk memenangkan calon yang diusung pada Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengancam kader atau pengurus di NTB yang tidak sejalan di Pilkada 2024

Kader akan diberhentikan jika tidak mengikuti perintah memenangkan Paslon yang diusung PPP.

"Bagi kader yang tidak satu barisan dengan Partai Persatuan Pembangunan apalagi itu pengurus, saya yang akan mengurus agar di-'parkirkan'," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Ermalena, Minggu (11/8/2024).

Ermalena menjelaskan ancaman tersebut bukan tanpa alasan.

DPP PPP sudah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh kader untuk memenangkan calon yang diusung pada Pilkada 2024.

 Baca juga: BREAKING NEWS PPP Serahkan Surat Rekomendasi B1KWK untuk Paslon Pilkada di NTB 2024

Instruksi ini ditandatangani langsung ketua umum dan sekertaris jenderal.

Dia mengatakan, mekanisme pemberian sanksi diawali dengan klarifikasi terhadap kader yang mbalelo dimaksud.

Di Pilkada Lombok Timur, kader PPP TGH Hamzi Hamzar menyatakan diri maju Pilkada. 

Tetapi,, PPP mengusung duet Haerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya.

"Kita akan mendengarkan apa alasannya, sepanjang dia rasional nanti DPP yang menilai. Namun bila ada paslon yang tidak ikut barisan depan kita itu beda cerita," kata Ermalena.

Keputusan DPP PPP memberikan dukungan kepada paslon yang mampu memenuhi persyaratan.

Baca juga: Daftar Lengkap Nama Paslon Pilkada di NTB 2024 yang Mendapat SK B1KWK PPP

"Kita penuh pertimbangan, hasil survei mana, pasangan mana, koalisi mana, intinya penuh pertimbangan," jelasnya.

Dari 10 Pilkada kabupaten/kota di NTB, hanya Lombok Tengah yang masih ditahan surat rekomendasinya.

Sementara di Pilkada Kota Bima, PPP tidak mengeluarkan B1 KWK karena tidak meraih kursi berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved