Kemenkuham NTB
Lapas Terbuka Lombok Tengah Usulkan 13 Orang Warga Binaan Terima Remisi Kemerdekaan
Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menjalani program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dengan baik.
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB mengusulkan seluruh warga binaanya untuk mendapatkan remisi umum di hari Kemerdekaan Indonesia.
Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menjalani program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dengan baik.
Sejumlah 13 orang warga binaan Lapas Terbuka Lombok Tengah telah diusulkan remisi namun 1 orang warga binaan tidak dapat diusulkan dikarenakan belum memenuhi syarat subtantif.
Kasi Bimnapi dan Giatja, Dedy Hardi menjelaskan bahwa pengusulan dan pemberian remisi ini tentunya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Di sini ada kita memiliki 13 orang warga binaan, namun ada 1 orang yang belum memenuhi syarat untuk kita usulkan, karena belum menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 6 bulan," ujar Dedy Hardi.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan secara terpisah menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi ini tidak dipungut biaya sepeserpun.
Harapannya, usulan remisi tersebut dapat memotivasi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan, sehingga dapat memperoleh remisi dan berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.