Berita NTB
APBD 2025 Pemprov NTB Menurun, Ini Penjelasan Pj Gubernur
APBD Pemerintah Provinsi NTB tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024, hal tersebut berdasarkan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi NTB tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 lalu, hal tersebut berdasarkan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) yang baru diteken.
Penjabat Gubernur NTB Hassanudin dihadapan dewan merincikan jumlah pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Hassanudin mengatakan, jumlah pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 5,78 triliun terjadi penurunan sebesar 6,37 persen dibandingkan dengan APBD 2024 sebesar Rp 6,18 triliun.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pendapatan asli daerah pada tahun ini mengalami penurunan sebesar 19,08 persen, semula tahun 2024 sebesar Rp 3,10 triliun menjadi Rp 2,51 triliun tahun 2025.
Pendapatan transfer juga mengalami penurunan 0,38 persen dari Rp 3,07 triliun menjadi Rp 3,06 triliun. Sementara dari lain-lain pendapatan yang sah justru ditargetkan naik sebesar 100 persen dari tahun 2024 nihil menjadi Rp 210,10 miliar tahun 2025.
Hassanudin melanjutkan, untuk belanja daerah juga mengalami penurunan dimana pada tahun 2024 sebesar Rp 6,10 triliun menjadi Rp 5,68 triliun atau berkurang 6,86 persen.
Purnawirawan jenderal bintang dua itu mengatakan pada KUA PPAS tahun 2025 terdapat surplus anggaran sebesar Rp 97,7 miliar, hal ini dikarenakan adanya pembiayaan berupa silpa sebesar Rp 25 miliar untuk pembayaran cicilan utang jatuh tempo sebesar Rp 122 miliar.
"KUA dan PPAS tahun 2025 ini sudah disusun dengan sangat baik dan strategis," kata Hassanudin.
Terpisah Asisten 3 Setda Provinsi NTB H Wirawan Ahmad mengatakan, penurunan pendapatan daerah disebabkan karena dua faktor diantaranya terjadi perubahan aturan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca juga: Defisit APBD di NTB Mencapai Rp 664 Miliar, SILPA Melonjak hingga Rp 882 Miliar
Dimana disebutkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dikelola oleh kabupaten/kota masing-masing.
"Dulu dipegang provinsi sekarang tidak ada," kata Wirawan.
Alasan berikutnya karena target bagi hasil yang diterima Pemerintah Provinsi NTB dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) juga berkurang, jika dibandingkan tahun 2024.
"Kalau dulu ada tunggakan tahun 2023 kan," jelasnya.
Sementara untuk belanja daerah Wirawan mengatakan penyebab adanya pengurangan karena masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) lebih baik.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.